Sambar.id Bengkulu, 29 April 2026 — Ketua Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Wilayah Provinsi Bengkulu mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (29/4), untuk mempertanyakan nasib lima laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Langkah ini diambil setelah laporan yang diajukan sejak Oktober hingga November 2025 dinilai berjalan tanpa transparansi dan kepastian hukum. BSKN RI menegaskan, sebagai pelapor, mereka berhak memperoleh informasi resmi terkait progres penanganan perkara.
“Sudah berbulan-bulan sejak laporan kami sampaikan, namun hingga kini belum ada kejelasan. Ini menyangkut dugaan korupsi dana desa yang berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Ketua BSKN RI Bengkulu.
Lima Laporan, Tiga Menggantung
Dari lima laporan yang diajukan, dua di antaranya telah mendapat tindak lanjut administratif berupa pelimpahan:
Desa Bintunan, Kabupaten Bengkulu Utara: Berkas telah dilimpahkan dari Kejati Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, kemudian diteruskan ke Inspektorat Bengkulu Utara.
Desa Benteng Harapan, Kabupaten Kaur: Berkas telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kaur dari Kejati Bengkulu.
Namun, tiga laporan lainnya hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan:
Desa Air Putih, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor: 97/BSKN RI/BKL/X/2025 (28 Oktober 2025)
Dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.
Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor: 104/BSKN RI/BKL/XI/2025 (3 November 2025)
Dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.
Desa Talang Tengah II, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor: 115/BSKN RI/BKL/XI/2025 (18 November 2025)
Dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.
Berdasarkan informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Bengkulu, laporan Desa Talang Tengah II disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Sementara dua laporan lainnya—Desa Air Putih dan Air Sebakul—masih berada di Kejati dengan alasan pergantian personel penanganan perkara.
Kritik Terhadap Minimnya Transparansi
BSKN RI menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang dinilai tidak proaktif memberikan informasi kepada pelapor, meskipun telah menerima pelimpahan berkas.
“Seharusnya pihak kejaksaan memberikan update perkembangan. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar perwakilan BSKN RI.
Mereka menegaskan bahwa kedatangan ke Kejati Bengkulu merupakan bentuk kontrol publik agar proses hukum tidak mandek di meja birokrasi.
Landasan Hukum: Hak Pelapor dan Kewajiban Aparat.
Sikap BSKN RI memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (jo. UU Nomor 11 Tahun 2021), yang menegaskan peran kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum sekaligus pengendali perkara (dominus litis).
KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981), khususnya terkait kewajiban penyidik dan penuntut umum dalam memberikan kepastian proses hukum.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk perkembangan penanganan laporan.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (relevan dalam pengelolaan dana desa), serta
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjadi dasar pengawasan penggunaan dana desa.
Desakan: Jangan Biarkan Laporan Mengendap
BSKN RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan Kejati Bengkulu untuk segera memberikan informasi resmi terkait progres penanganan laporan.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi arsip tanpa ujung. Kepastian hukum adalah hak, bukan permintaan,” tegas mereka.
Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa publik tidak lagi pasif.
Di tengah maraknya dugaan penyimpangan dana desa, transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi taruhan utama kepercayaan rakyat. (*)






.jpg)



