Sambar.id, Tanjung Jabung Barat - Kamis 2 April 2026, Telah terjadi dugaan pelanggaran hukum berupa perampasan hak atas batas dan sisa (restan) lahan perkebunan milik warga di RT 08 Parit Ilahi, Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Dugaan ini mengarah pada tindakan manipulasi batas lahan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum agraria serta merugikan pemilik sah.
Permasalahan ini timbul akibat adanya klaim sepihak dari pihak tertentu yang tidak berdomisili di wilayah tersebut, namun menguasai dan/atau mengklaim lahan dengan ukuran yang diduga melebihi batas kewajaran serta tidak sesuai dengan data dan fakta penguasaan fisik sebelumnya.
Berdasarkan keterangan pihak yang dirugikan, yaitu Siti Munawaroh, lahan perkebunan yang menjadi objek sengketa memiliki ukuran yang jelas dan telah ditetapkan secara turun-temurun, yakni lebar 25 depa pada bagian tengah, 25 depa pada bagian ujung, serta panjang kurang lebih 125 depa.
Selain itu, kepemilikan tersebut didasarkan pada amanah orang tua serta didukung oleh dokumen yang telah diadministrasikan secara sah.
Namun demikian, terdapat dugaan kuat bahwa telah terjadi tindakan penggeseran, pengurangan, atau penguasaan sebagian lahan secara melawan hukum oleh pihak lain, termasuk pihak yang sebelumnya telah melakukan transaksi penjualan atas sebagian lahan di area tersebut.
“Kami mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif.
Apabila terbukti terdapat manipulasi atau penguasaan tanpa hak, maka tindakan tersebut harus dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Siti Munawaroh.
Secara hukum, tindakan penguasaan atau pengalihan batas lahan tanpa dasar yang sah dapat dikategorikan sebagai:
• Perbuatan melawan hukum sebagaimana prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365
• Penyerobotan atau penguasaan tanpa hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385
• Pelanggaran terhadap ketentuan pokok agraria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat mendesak agar:
• Dilakukan pengukuran ulang lahan oleh instansi berwenang secara independen dan transparan
• Dilaksanakan verifikasi dan validasi dokumen kepemilikan seluruh pihak
• Diberikan perlindungan hukum kepada pemilik sah atas tanah
• Dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran
Keterlambatan dalam penanganan perkara ini berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas serta mencederai prinsip kepastian hukum dan keadilan agraria.
Oleh karena itu, diperlukan tindakan cepat, tepat, dan berkeadilan dari seluruh pihak terkait.
(Jurnalis : Apriandi Tj)






.jpg)



