Sambar.id, Makassar — Sebuah kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan saudara Alfian sebagai pelapor dan saudara Farul Fajri sebagai terlapor, kini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial terkait insiden di kawasan Sesamata Outdoor.
Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/1119/V/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Peristiwa bermula dari perselisihan di media sosial, tepatnya melalui Direct Message (DM) Instagram, antara korban dan terlapor yang sebelumnya tidak saling mengenal.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga komunikasi melalui WhatsApp, di mana kedua belah pihak sepakat untuk bertemu guna membahas dan menyelesaikan permasalahan secara langsung.
Pertemuan awal disebut terjadi di kawasan Cirkel, Jalan Faisal, Makassar. Namun, tidak tercapai kesepakatan damai sehingga keduanya kemudian berpindah ke rumah kost teman korban di Jalan Pelita 4, yang kemudian menjadi lokasi terjadinya insiden yang dipersoalkan.
Dalam keterangan pelapor, saat korban sedang berbicara dan disebut telah meminta maaf, terlapor diduga melakukan tindakan penganiayaan dengan memukul bagian samping leher korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan rasa sakit.
Namun demikian, pihak keluarga terlapor menyampaikan keterangan berbeda saat mendatangi lokasi kejadian.
Sejumlah warga sekitar menyebut bahwa saudara Farul Fajri juga diduga sempat mengalami tindakan kekerasan dari sekelompok orang tidak dikenal sebelum situasi berhasil dilerai warga sekitar.
Perbedaan versi keterangan inilah yang kini menjadi perhatian, mengingat video yang beredar di media sosial dinilai tidak menampilkan keseluruhan rangkaian kejadian secara utuh. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi sepihak di ruang publik dan memicu penggiringan opini sebelum proses hukum selesai.
Dari rangkaian fakta awal tersebut, publik menilai penting agar penyidik Polrestabes Makassar melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat serta saksi-saksi di lokasi kejadian, guna memastikan kronologi yang sebenarnya.
Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan berjalan objektif, transparan, dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang di media sosial. Aparat diminta untuk mengurai secara jelas siapa pihak yang pertama kali melakukan tindakan kekerasan, serta apakah terdapat unsur pengeroyokan atau tindakan balasan yang turut terjadi di lokasi.
Masyarakat menekankan bahwa proses hukum harus berdiri di atas fakta, bukan framing digital. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan tanpa merugikan salah satu pihak, sekaligus mencegah kesimpangsiuran informasi yang berkembang di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (*)







.jpg)



