OKU, SAMBAR.ID — Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang diwakili Ipda Anwar, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari 59 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Selasa (31/03/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan berbagai jenis tindak pidana, mulai dari narkotika hingga kejahatan umum. Dari total barang bukti tersebut, Kejari OKU memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,922 gram, ganja 315,461 gram, serta 160 butir pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan pula barang bukti non-narkotika, di antaranya 3 unit handphone, 5 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api beserta amunisinya, serta 271 barang sitaan lainnya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode sesuai ketentuan, mulai dari diblender, dibakar, digerinda, hingga dihancurkan, untuk memastikan seluruh barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewajiban pihak kejaksaan sebagai eksekutor terhadap barang rampasan negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Pengadilan Negeri Baturaja, Polres OKU, BNN OKU Timur, Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, serta sejumlah instansi lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra, yang diwakili Ipda Anwar, menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-instansi dalam penegakan hukum di Kabupaten OKU.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga menjadi bukti komitmen bersama dalam memberantas tindak kejahatan, terutama narkotika yang sangat merusak generasi muda. Polres OKU akan terus memperkuat koordinasi dengan kejaksaan dan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ipda Anwar.
Ia juga menegaskan bahwa Polres OKU berkomitmen meningkatkan upaya penindakan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan seluruh barang bukti kejahatan ditangani sesuai prosedur hukum. (*)








.jpg)



