CAPTION : Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sulteng, Sultanisah/F-IST Google Gemini.
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan tidak ada pungutan dalam proses pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang Galian C.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sulteng, Sultanisah, menyatakan seluruh tahapan pengurusan RKAB, mulai dari evaluasi hingga pengesahan, dilakukan tanpa biaya.
“Jangan percaya desas-desus pungutan. Pengurusan RKAB itu gratis, tidak ada aturan resmi soal pembayaran atau pungutan apa pun di dinas,” tegasnya saat ditemui awak media, Senin, (27/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini seluruh perusahaan tambang memang diwajibkan kembali mengurus RKAB karena masa berlakunya telah berakhir.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur perubahan masa berlaku RKAB dari sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun.
“Untuk masa berlaku RKAB memang sudah habis terhitung Maret 2026, jadi harus diurus lagi,” jelasnya.
Selain itu, ESDM Sulteng tengah mengintensifkan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan batuan atau Galian C di wilayah tersebut.
Sultanisah juga membantah anggapan adanya keterlambatan dalam proses persetujuan RKAB akibat praktik tertentu. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.***
Dikutip : Dari berbagai sumber media






.jpg)



