Geledah ASN KSOP Palembang, Kejati Sumsel Sita Uang Ratusan Juta Hingga Harley Davidson


Sambar.id PALEMBANG — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2025, kian menguat. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis.


Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut setelah perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 April 2026.


Geledah Rumah ASN, Sita Uang, Emas, hingga Harley Davidson


Dalam operasi awal, penyidik menggeledah dua lokasi berbeda di Kota Palembang, yakni rumah saksi berinisial YK di kawasan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, serta mess saksi berinisial B di Kecamatan Ilir Timur II. Keduanya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:

4 unit handphone dan 1 unit iPad

Emas seberat kurang lebih 275 gram

Uang tunai sebesar Rp367 juta

1 unit sepeda motor Harley Davidson

Sejumlah dokumen penting


Temuan ini memperkuat dugaan adanya aliran dana dan praktik menyimpang dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di wilayah tersebut.


Kantor KSOP Ikut Digeledah


Sehari berselang, Rabu, 8 April 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan lanjutan di Kantor KSOP Palembang, tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli di kawasan Boom Baru.


Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.


Dari lokasi tersebut, penyidik kembali mengamankan barang bukti berupa:

1 unit handphone

3 amplop berisi uang tunai sebesar Rp28.450.000

Beberapa amplop bekas penyimpanan uang

Dokumen yang berkaitan dengan perkara


Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.


Dugaan Korupsi Sistemik


Perkara ini mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran yang berpotensi berlangsung selama bertahun-tahun, sejak 2019 hingga 2025. Dengan rentang waktu yang panjang, tidak tertutup kemungkinan adanya pola sistemik yang melibatkan lebih dari satu pihak.

Secara hukum, dugaan tindak pidana ini dapat dijerat dengan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Pasal-pasal terkait penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara


Kejati Sumsel Tegaskan Komitmen


Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.


Penggeledahan dan penyitaan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada formalitas, melainkan bergerak menelusuri jejak aliran dana dan aktor di balik dugaan korupsi tersebut.


Publik kini menanti: apakah pengusutan ini akan membongkar praktik korupsi hingga ke akarnya, atau kembali berhenti di tengah jalan? (Amel)

Lebih baru Lebih lama