Sambar.id, Rokan Hilir – Kondisi memprihatinkan menimpa sejumlah karyawan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rokan Hilir, PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda. Para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga kini belum menerima kepastian terkait pembayaran gaji dan uang pesangon.
Kronologi Penonaktifan Karyawan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan PHK tersebut ditetapkan secara resmi pada Senin (30/3/2026) melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT SPRH Perseroda. Namun, kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan pemenuhan kewajiban finansial perusahaan terhadap pekerja.
Salah satu karyawan terdampak, Hari Padri, mengungkapkan kekecewaannya lantaran tidak menerima upah selama beberapa bulan masa kerja di tahun 2026.
"Kami diperlakukan layaknya bola yang ditendang ke sana kemari. Jika memang ada pemberhentian, seharusnya ada ketetapan hukum yang jelas. Jangan jadikan kami seperti pengemis di negeri sendiri," ujar Hari Padri dengan nada getir, Sabtu (4/4/2026).
Manajemen Dinilai Menghindar
Hari menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menuntut kejelasan kepada Manajer SPBU maupun Direktur Utama PT SPRH. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Janji manajemen untuk memfasilitasi pertemuan dengan pimpinan tertinggi perusahaan pun tidak kunjung terealisasi.
"Kami dijanjikan bisa menjumpai Direktur Utama, tetapi sampai detik ini yang bersangkutan selalu menghindar dengan berbagai alasan," tambahnya.
Dirut PT SPRH Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Direktur Utama PT SPRH, Yusuf Muji Sutrisno, melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (1/4/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, Yusuf Muji Sutrisno tidak memberikan respons atau penjelasan resmi terkait polemik tersebut.
Desakan Penegakan Hukum
Persoalan ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Manajemen PT SPRH diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Publik kini menanti transparansi dan solusi nyata dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir selaku pemilik BUMD. Kegagalan tata kelola di tubuh PT SPRH dianggap telah menambah derita masyarakat lokal di wilayah yang dijuluki "Negeri Seribu Kubah" tersebut.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman/Rohil)
Editor: A.Rifai
(Sambar.id/Red)






.jpg)



