JPU Bongkar Formula “Fiktif” Harga BBM, Kompensasi RON 90 Disorot dalam Sidang Korupsi Pertamina

Sambar id, Jakarta — Tabir dugaan rekayasa formula harga bahan bakar kembali tersingkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi kompensasi RON 90 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan serangkaian fakta yang mengarah pada ketidaksesuaian mendasar dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) yang diajukan terdakwa, Alfian Nasution.

Dalam persidangan, delapan saksi dihadirkan—terdiri dari unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT Kilang Pertamina Internasional. Keterangan mereka dinilai solid dan saling menguatkan konstruksi pembuktian jaksa.


JPU mengungkap, terdakwa mengusulkan HIP untuk RON 92 (Pertamax) sebagai dasar penugasan BBM. Namun, yang mencengangkan, data yang digunakan bukan data aktual, melainkan data tahun 2019—yang pada saat itu justru merupakan referensi untuk RON 90 (Pertalite). Praktik ini dinilai sebagai penyimpangan serius karena mengabaikan dinamika harga riil saat usulan diajukan.


Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti formula pencampuran (blending) yang diajukan terdakwa. Dalam dokumen usulan, disebutkan komposisi 50 persen Pertalite (RON 90) dan 50 persen Pertamax (RON 92). Namun fakta di lapangan berbeda jauh. Proses produksi dan pengadaan impor justru menggunakan campuran NAFTA dengan HMOC 92—sebuah metode yang tidak tercermin dalam formula yang diajukan.

“Ini bukan sekadar selisih teknis. Ini menyangkut dasar penentuan harga yang berdampak langsung pada besaran kompensasi negara,” tegas JPU Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.

Ketidaksesuaian antara formula di atas kertas dan praktik riil tersebut, menurut JPU, berimplikasi serius: membengkaknya nilai kompensasi yang harus dibayar pemerintah. Kondisi ini membuka ruang terjadinya kerugian keuangan negara—sebuah konsekuensi yang kini diuji dalam proses peradilan.


Sidang ini mempertegas satu hal: dugaan bahwa formula harga yang diajukan tidak disusun berdasarkan fakta aktual, melainkan bertumpu pada data usang yang tak lagi relevan. Di titik inilah, integritas kebijakan energi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dipertaruhkan.


Perkara ini akan terus bergulir, dengan sorotan publik yang kian tajam terhadap transparansi dan tanggung jawab di tubuh PT Pertamina (Persero). (Sb)

Lebih baru Lebih lama