JPU Hadir di MK, Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Berbasis Pemulihan dan Sistem Terpadu


Sambar.id Jakarta — Peran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional kembali diuji. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) ambil bagian dalam sidang pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/4/2026).


Dipimpin Direktur Tata Usaha Negara JAM DATUN, Yuni Daru Winarsih, tim JPN hadir sebagai penerima kuasa substitusi Presiden RI dalam perkara Nomor 31/PUU-XXIV/2026. Sidang ini menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terhadap konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan diri.


Permohonan uji materiil tersebut menyoroti sejumlah pasal krusial yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara. Menjawab itu, Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, membacakan keterangan resmi yang menegaskan arah baru KUHAP sebagai sistem hukum yang tidak semata represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan.


Pemerintah menekankan bahwa kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dalam norma KUHAP bukanlah bentuk perluasan kewenangan represif, melainkan langkah progresif dalam membangun Integrated Criminal Justice System. Pendekatan ini mengintegrasikan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan dalam satu kerangka yang utuh dan saling menguatkan.


“Ini bukan pembatasan peran, tetapi pengakuan sistemik,” tegas Pemerintah dalam keterangannya. Penjelasan tersebut sekaligus membantah dalil pemohon yang menilai terjadi penyempitan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan. Pemerintah menyatakan bahwa pengaturan teknis tetap berada dalam rezim khusus, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Lebih jauh, konsep restorative justice ditegaskan sebagai ruh baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Tidak lagi terbatas pada tahap penuntutan atau persidangan, pendekatan pemulihan kini dibuka sejak tahap penyelidikan—tentu dengan pengawasan ketat.


Pemerintah menggarisbawahi bahwa setiap penyelesaian berbasis pemulihan tetap harus dilaporkan kepada penyidik dan diberitahukan kepada penuntut umum. Dengan demikian, mekanisme tersebut tidak liar, melainkan tetap berada dalam koridor akuntabilitas hukum.


Di sisi lain, polemik terkait posisi Penyidik Utama juga dijawab tegas. Pemerintah mempertahankan penempatan Polri sebagai penyidik utama dalam kerangka diferensiasi fungsional sistem peradilan pidana. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tetap menjalankan fungsi penyidikan di bawah koordinasi dan pengawasan Polri, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Kepolisian.


Struktur ini, menurut Pemerintah, bukan bentuk dominasi, melainkan kebutuhan sistemik untuk menjaga sinkronisasi antar-lembaga penegak hukum—mulai dari penyidikan, penuntutan oleh kejaksaan, hingga pemeriksaan oleh hakim di pengadilan.


Sidang ini menjadi arena penting untuk menguji sejauh mana KUHAP Baru mampu menjawab tuntutan keadilan modern tanpa mengorbankan hak dasar warga negara. Di tengah kritik dan kekhawatiran publik, Pemerintah justru menegaskan bahwa arah reformasi hukum pidana Indonesia bergerak menuju keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan.


Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, (sb)

Lebih baru Lebih lama