JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp 1,5 Triliun


Sambar.id Jakarta — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun yang diungkap ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan secara independen dan berbasis audit yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 April 2026, menghadirkan ahli BPKP, Dedy Nurmawan, yang memaparkan bahwa kerugian negara timbul dari serangkaian penyimpangan dalam proyek tersebut—termasuk dugaan pengondisian spesifikasi ke sistem operasi Chrome OS.


“Seluruh perhitungan dilakukan secara objektif, berbasis dokumen audit, tanpa intervensi atau pesanan dari pihak mana pun,” tegas JPU Roy Riady.


Metode Akuntansi Ungkap Dugaan Mark-Up


JPU menjelaskan, ahli tidak menggunakan harga pasar sebagai acuan utama. Sebaliknya, pendekatan yang digunakan adalah metode akuntansi berbasis dokumen valid seperti kontrak distribusi dan data impor. Dari sana, ahli menetapkan batas margin harga wajar.

Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya selisih mencolok antara harga wajar dan harga yang dibayarkan negara—indikasi kuat praktik mark-up dalam pengadaan.


Sebagai pembanding, JPU mengungkap bahwa perangkat serupa pernah dibeli dengan harga jauh lebih rendah. Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, disebut memperoleh unit seharga Rp3,2 juta. Bahkan, terdakwa lain, Ibrahim Arief, tercatat membeli perangkat serupa hanya Rp2 juta pada tahun 2022.


Meski demikian, JPU menegaskan bahwa tim penuntut tetap menghormati independensi ahli yang memilih metode berbasis struktur harga riil guna menghindari potensi intervensi penyidik.


Kritik untuk Penasihat Hukum


Di sisi lain, JPU juga melontarkan kritik tajam terhadap tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim. Menurutnya, sebagian kuasa hukum dinilai tidak mengikuti jalannya sidang secara utuh sehingga kerap mengulang pertanyaan yang jawabannya telah terang dalam dokumen dan barang bukti.

“Kami minta penasihat hukum lebih fokus, mencatat setiap fakta persidangan, dan tidak mengulang pertanyaan yang sudah jelas. Ini penting agar proses hukum berjalan efektif,” ujar Roy.


E-Katalog Dipertanyakan, Peran Ahli Menguat


JPU juga menepis keraguan terkait validitas referensi harga dari e-katalog. Dalam persidangan, saksi teknis disebut mengakui bahwa survei e-katalog tidak memiliki basis pembentukan harga yang akurat.


Dalam konteks itulah, metode akuntansi yang digunakan ahli BPKP menjadi krusial untuk membongkar struktur harga sebenarnya—sekaligus mempertegas dugaan adanya rekayasa dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.


Perkara ini tidak hanya menguji integritas pengadaan publik, tetapi juga menjadi cermin bagaimana proyek digitalisasi pendidikan—yang seharusnya menjadi tulang punggung masa depan generasi—justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi berskala besar. (Sb)

Lebih baru Lebih lama