Jurnalis Dihadang Saat Ungkap Dugaan Pelansiran BBM Subsidi di Sinjai, PJI: Polisi Jangan Tinggal Diam

Dzoel sb humas PJI Sulsel (doc.foto)

SAMBAR.ID, SINJAI 
— Kebebasan pers kembali diuji di lapangan. Jurnalis Media TINDAK, Muh. Said Mattoreang, mengalami intimidasi dan penghadangan saat meliput dugaan pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Alenangka, Kabupaten Sinjai. Minggu 12 April 2026


Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Usai melakukan peliputan, korban dibuntuti dan dihadang oleh sekitar delapan orang tak dikenal, sekitar 3 kilometer dari lokasi SPBU. Aksi tersebut diduga berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik yang tengah ia lakukan.


Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan melalui Humasnya, Dzoel SB, mengecam tindakan tersebut dan menilai hal itu sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers.


“Ini bukan sekadar aksi premanisme. Ini serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk tahu. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” tegasnya 


Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera bertindak cepat, mengusut, dan menangkap para pelaku tanpa kompromi.

Muh. Said Mattoreang Korban Intimidasi (doc.)

Pernyataan tersebut sejalan dengan komitmen resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam keterangan yang dikutip dari Divisi Humas Polri, ditegaskan bahwa Polri berkomitmen melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa media merupakan mitra strategis sekaligus sumber utama informasi bagi masyarakat. Karena itu, seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, diminta memberikan perlindungan penuh kepada wartawan di lapangan.


Secara hukum, tindakan intimidasi terhadap jurnalis jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. 


Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


“Dan apabila pelaku intimidasi tidak segera ditindak, kami dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) siap melakukan aksi solidaritas secara nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk pembungkaman kebebasan pers,” tegas Dzoel SB.


Peristiwa ini menjadi ujian nyata: apakah komitmen perlindungan terhadap wartawan hanya berhenti di pernyataan, atau benar-benar ditegakkan di lapangan.


Jika aparat abai, maka yang terancam bukan hanya keselamatan jurnalis, tetapi juga kebenaran dan hak publik atas informasi. (*)

Lebih baru Lebih lama