Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Rabu Tanggal 22 April 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Menyikapi laporan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah lokasi tepatnya di Jembatan Kembar Jalan Rambutan Kepenghuluan Raja Bejamu sering terjadi transaksi narkoba.
"Dengan Sikap Tegas Kapolsek Sinaboi Iptu Irwandy Turnip, S.H., M.H. memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aiptu Juli Parulian, S.H., untuk menyelidiki informasi tersebut.
"Pada hari Selasa (21/04/ 2026) Tim melakukan pengintaian di lokasi tersebut, terlihat beberapa orang yang sedang berdiri dan saling berbicara di jembatan kembar tersebut.
Pada saat tim menghampiri beberapa orang melarikan diri dan tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama inisial W Kemudian tim melakukan penggeledahan badan serta lokasi tempat kejadian, lalu didapati pada saku celana saudara W uang tunai sebanyak Rp. 465.000,00,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) setelah di interogasi saudara W mengaku bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan sabu-sabu.
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi trus lakukan interogasi pengembangan" dimana W menyimpan Narkoba jenis Sabu tersebut, saudara W tidak mengaku memiliki barang haram tersebut jenis sabu.
Kemudian" W dibawa kerumah orang tuanya dengan didampingi oleh Ketua RT setempat dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penggeledahan dirumah rumah orang tuanya.
"Dari penggeledahan Tim menemukan barang barang di dapur rumah berupa 1 (satu) buah tas warna merah merek ELLE yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet berwarna merah yang berisikan:
1 (satu) paket klip merah berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu warna putih, 2 (dua) bungkus plastik klip merah berisikan sisa-sisa butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sisa, 3 (tiga) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah mancis warna orange, Puluhan plastik klip merah kosong, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah kaca pirek dan barang lainnya didalam tas warna merah tersebut berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan Poket Scale.
Kemudian Tim kembali bertanya pada saudara W mengakui bahwa barang barang tersebut adalah miliknya, yang akan dijualnya.
Selanjutnya saudara W beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sinaboi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Pada saat tim Biro Redaksi Media Sambar id melakukan konfirmasi kepada saudara Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., MH melalui Via telpon Whatshapp pribadinya mengatakan " penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim tersebut merupakan upaya komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum(Wilkum) Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir.
"Dengan keberhasilan Tim kami atas terbangunnya sinergi dengan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba bang, ungkap Kapolsek Sinaboi kepada tim awak media ini. selasa malam tanggal 21/4/2026
Keberhasilan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi ini menjadi semangat kami akan terus" tingkatkan dan lakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kecamatan sinaboi kabupaten rokan hilir ini.
"Kami selain memberantas peredaran narkoba juga berkomitmen menindak tegas terhadap pihak pihak yang melakukan tidak kriminal lainnya,Jelas Kapolsek Sinaboi Iptu Irwandi H Turnip, S.H,. M.H., wilayah hukum (Wilkum), Kecamatan Sinaboi.
"Disini kami dari Jajaran Personil Polsek Sinaboi menghimbau kepada masyarakat agar turut serta membantu dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan lain sebagainya di wilayah Negeri Seribu Kubah Kabupaten Rokan Hilir Terkhusus" di wilayah Kecamatan Sinaboi " Tidak ada ampun dan toleransi kami sikat siapapun yang lakukan peredaran narkoba dan lain sebagainya demi kenyamanan dan ketentraman ditengah tengah masyarakat (Kantibmas) di kecamatan sinaboi kabupaten rokan hilir,Imbuhnya.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Kanit Intel Polsek Sinaboi






.jpg)



