Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi, Sita Uang Ratusan Juta hingga Harley Davidson


SAMBAR.ID, PALEMBANG –
Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Selasa, 7 April 2026, dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.


Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah diumumkan sehari sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa tim penyidik menyasar dua titik strategis, yakni rumah saksi berinisial YK di kawasan Kemuning, Palembang, serta mess milik saksi berinisial B di wilayah Ilir Timur II.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujarnya.


Barang bukti yang diamankan tidak main-main. Penyidik menyita empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor mewah Harley Davidson. 


Selain itu, sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, yang diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2019 hingga 2025. 

Nilai kerugian negara belum diungkap secara resmi, namun skala penyitaan mengindikasikan adanya aliran dana signifikan yang tengah ditelusuri aparat.


Secara hukum, langkah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejati Sumsel merujuk pada ketentuan dalam:


Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 38 KUHAP terkait kewenangan penggeledahan dan penyitaan;


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;


serta ketentuan teknis dalam Peraturan Jaksa Agung terkait prosedur penyidikan tindak pidana khusus.


Kejati Sumsel memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti.


Penyidikan masih terus berjalan. Publik kini menanti, siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam pusaran dugaan korupsi yang menyeret sektor vital transportasi perairan ini. Di tengah komitmen pemberantasan korupsi, kasus Sungai Lalan menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola sektor pelayaran daerah. (Amel)

Lebih baru Lebih lama