Polres Ketapang Limpahkan Kasus Perundungan Anak ke Kejaksaan


SAMBAR.ID, KETAPANG, KALBAR
– Penanganan kasus perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ketapang memasuki babak baru. 

Setelah upaya diversi menemui jalan buntu, Polres Ketapang memastikan proses hukum berlanjut hingga tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang PPKO Polres Ketapang, Selasa (7/4/2026), sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak anak.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang menegaskan, seluruh pelaku yang masih berstatus anak telah diamankan dengan pendekatan khusus. 

Mereka tidak ditempatkan dalam tahanan umum, melainkan dititipkan di rumah penitipan Polres dengan pendampingan orang tua serta pengawasan ketat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bersama Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang.
Perwakilan KPPAD, Desi Marya

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), perkara ini sejatinya memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui diversi—mekanisme penyelesaian di luar peradilan dengan pendekatan musyawarah. Proses tersebut telah dilaksanakan pada Senin, 6 April 2026.


Namun, keputusan pelapor untuk tidak menerima hasil diversi menjadi titik balik. Upaya damai gagal tercapai, sehingga aparat tidak memiliki opsi selain melanjutkan perkara ke jalur hukum formal.


“Karena tidak ada kesepakatan dalam diversi, maka proses hukum tetap kami lanjutkan. Saat ini berkas perkara dalam tahap penyelesaian dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” jelas IPTU Dedy.


Di sisi lain, KPPAD Ketapang menegaskan bahwa pendampingan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama, baik bagi korban maupun pelaku. Perwakilan KPPAD, Desi Marya, menekankan bahwa proses hukum tidak boleh menghilangkan hak dasar anak, terutama dalam hal pendidikan dan perlindungan psikologis.

Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang

“Kami memastikan tidak ada diskriminasi. Korban dan pelaku sama-sama anak yang harus dilindungi. Pendampingan terus kami lakukan, termasuk memastikan mereka tetap mendapatkan akses pendidikan,” ujarnya.


Sebagai langkah konkret, KPPAD telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses belajar tetap berjalan melalui skema pembelajaran daring selama proses hukum berlangsung.


Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perundungan dan kekerasan terhadap anak bukan sekadar persoalan sosial, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. 


Polres Ketapang pun mengajak masyarakat untuk tidak menormalisasi kekerasan dalam bentuk apa pun serta aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.


Penegakan hukum berjalan, namun perlindungan masa depan anak tetap menjadi taruhan utama. Di titik inilah negara diuji—bukan hanya dalam menghukum, tetapi juga dalam menjaga harapan generasi yang rentan. (Atin)

Lebih baru Lebih lama