Ketua Ombudsman Jadi Tersangka: Skandal Tambang Nikel Sultra Seret Aparat Pengawas Negara



Sambar.id Jakarta — Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026).


Penetapan ini bukan tanpa dasar. Penyidik memastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup, diperoleh dari rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan intensif di Jakarta. Proses dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Manipulasi Pengawasan, Negara Dirugikan


Kasus ini bermula dari persoalan kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) oleh PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Perusahaan tersebut keberatan atas besaran kewajiban yang ditetapkan negara.


Alih-alih menempuh mekanisme hukum yang sah, pemilik PT TSHI, berinisial LD, justru mencari jalan pintas dengan menemui HS yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.


Dari sinilah dugaan praktik korupsi mulai terkuak.


HS diduga “mengemas” intervensi sebagai pengaduan masyarakat, lalu menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan. Dalam prosesnya, ia mengatur skenario agar keputusan kementerian dinilai keliru, sehingga PT TSHI dapat menghitung sendiri kewajiban PNBP yang harus dibayar—sebuah celah yang berpotensi merugikan negara.


Transaksi Gelap di Balik Laporan Resmi


Puncak dugaan praktik lancung ini terjadi pada April 2025. HS bertemu dengan pihak terkait dari PT TSHI di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta.


Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan: HS akan “menemukan” kesalahan administrasi dalam penetapan PNBP IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) oleh Kementerian Kehutanan. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar.


Tak berhenti di situ, HS bahkan memerintahkan penyusunan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman untuk disampaikan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Pesannya jelas: hasil akhir laporan akan “sesuai harapan” dan mampu mengintervensi kebijakan kementerian demi keuntungan PT TSHI.


Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap fungsi Ombudsman sebagai penjaga integritas pelayanan publik.


Jerat Hukum Berlapis


Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal berlapis dalam rezim tindak pidana korupsi, yakni:

Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Subsidiair: Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU yang sama

Lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor

Alternatif: Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP


Seluruh pasal tersebut menjerat praktik suap, penyalahgunaan kewenangan, hingga gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.


Ditahan di Rutan Salemba


Untuk kepentingan penyidikan, HS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Pukulan Telak bagi Integritas Lembaga


Kasus ini menjadi ironi serius. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengaduan publik justru diduga dijadikan alat transaksi kepentingan.


Publik kini menanti: apakah penegakan hukum akan berhenti pada satu nama, atau berani menelusuri aktor-aktor lain di balik skandal tambang nikel yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini?


Di tengah sorotan terhadap tata kelola sumber daya alam, kasus ini menjadi alarm keras—bahwa korupsi tak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap institusi pengawasnya sendiri. (Sb)

Lebih baru Lebih lama