Legitimasi Pengawasan DPR Terhadap Penegakan Hukum Sebagai Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan


Sambar.id Opini || Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) merupakan salah satu pilar utama dalam memastikan tegaknya hukum dan keadilan dalam negara demokratis. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR tidak hanya berfungsi sebagai lembaga legislasi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam aspek penegakan hukum.


Peran pengawasan DPR menjadi krusial karena praktik penegakan hukum tidak selalu berjalan ideal. Potensi penyalahgunaan kewenangan, ketidakadilan dalam proses hukum, hingga lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum dapat terjadi tanpa adanya kontrol yang efektif. Dalam konteks ini, DPR hadir sebagai representasi rakyat untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.


Secara konstitusional, fungsi pengawasan DPR memiliki dasar yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 20A ayat (1) yang menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi ini diperkuat oleh Pasal 20A ayat (2) yang memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.


Hak-hak tersebut memungkinkan DPR untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan, termasuk dalam bidang penegakan hukum, agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip keadilan. Selain itu, pengaturan lebih lanjut mengenai fungsi pengawasan DPR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang memberikan landasan operasional dalam menjalankan fungsi tersebut.


Dalam praktiknya, DPR memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan dari lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Mekanisme ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi hukum, melainkan bagian dari sistem checks and balances untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.


Pengawasan yang dilakukan DPR juga memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat adanya keterlibatan aktif wakil rakyat dalam mengawal proses hukum, maka rasa keadilan dan legitimasi terhadap sistem hukum akan semakin menguat. Hal ini penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan terhadap negara.


Lebih jauh, fungsi pengawasan DPR tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga konstruktif. Temuan dalam proses pengawasan dapat menjadi dasar untuk mendorong reformasi di sektor penegakan hukum, baik melalui perbaikan regulasi, peningkatan profesionalisme aparat, maupun pembenahan sistem hukum secara menyeluruh.


Dengan demikian, pengawasan DPR terhadap penegakan hukum merupakan elemen fundamental dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Kehadiran DPR sebagai lembaga pengawas memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi benar-benar ditegakkan secara adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Penulis: Ridwan(Ketua bidang reformasi hukum dan legislasi DPN PERNAH) 

Lebih baru Lebih lama