Sabu 13,86 Gram Diawetkan, Wiraswasta Diamankan di Jalur Lintas Baturaja-Martapura




Sambar.id OKU – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IR (49), seorang wiraswasta warga Baturaja Timur, sekaligus menyita barang bukti sabu seberat 13,86 gram, Rabu (1/4/2026).

 

Penangkapan dilakukan di lokasi strategis, tepatnya di depan sebuah rumah makan di Desa Tanjung Baru, Jalan Lintas Baturaja–Martapura. Berdasarkan informasi yang diterima, Unit 2 Satresnarkoba langsung melakukan penindakan dan mencegah pergerakan tersangka tanpa adanya perlawanan berarti.

 

"Dari tersangka, kami berhasil mengamankan 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,86 gram," ujar Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., melalui rilis resmi.

 

Selain barang bukti utama, tim juga turut mengamankan sejumlah alat pendukung, antara lain plastik klip kosong, kotak rokok, wadah kecil, satu unit HP, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk bergerak.

 

Terancam Hukuman Mati


Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini membawa ancaman hukuman yang sangat berat, maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya memutus peredaran narkoba.

 

“Ini merupakan bandar kedua yang berhasil kami amankan dalam waktu berdekatan. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah OKU,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari strategi berkelanjutan untuk mewujudkan Sumsel bersih narkoba.

 

“Polda Sumatera Selatan akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum tanpa kompromi. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda,” tambahnya.

 

Saat ini, penyidik tengah melaksanakan gelar perkara dan pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. (A1113L)

Lebih baru Lebih lama