LKBH Makassar Laporkan Kapolsek Tamalate ke Propam, Desakan Mutasi ke Papua Menguat dalam Kasus Rp109 Juta


Sambar.id, Makassar,
— Tekanan terhadap aparat kepolisian di tingkat sektor kian memuncak. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar resmi melaporkan Kapolsek dan penyidik Polsek Tamalate ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Minggu 12 April 2026


Laporan yang teregister pada 12 April 2026 itu kini disertai tuntutan keras: pencopotan jabatan hingga mutasi ke wilayah Papua.


Langkah ini dipicu oleh mandeknya penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp109 juta, yang telah dilaporkan sejak 2 November 2025. 


Meski bukti dinilai cukup dan terlapor telah tiga kali dipanggil, hingga kini tidak ada tindakan tegas berupa penangkapan maupun percepatan proses hukum.


Desakan Keras: Copot dan Mutasi


Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL, menegaskan bahwa kondisi ini tidak lagi bisa ditoleransi. Ia menyebut adanya indikasi kuat pembiaran oleh aparat.


“Ini bukan sekadar lambat. Ini pembiaran terang-terangan. Pelaku mangkir tiga kali tanpa konsekuensi. Ini mencederai rasa keadilan.”


Lebih jauh, ia melontarkan desakan tegas:


“Kami minta Kapolsek dan penyidik dicopot dari jabatannya. Kalau perlu dimutasi ke Papua. Jangan pertahankan aparat yang tidak mampu menegakkan hukum.”


Desakan mutasi tersebut, menurutnya, adalah bentuk sanksi moral sekaligus peringatan keras bagi aparat lain agar tidak bermain-main dengan perkara rakyat kecil.


Korban: Hukum Seolah Tidak Hadir


Korban, Ramlawati, mengaku kecewa berat. Ia merasa telah ditipu dua kali—oleh pelaku dan oleh sistem.


“Saya kehilangan uang dan barang sejak November 2025. Tapi sampai sekarang pelaku bebas. Tidak ada kepastian, tidak ada perlindungan.”


Ia juga menyoroti nihilnya komunikasi dari penyidik:


“SP2HP tidak pernah saya terima. Saya seperti dibiarkan sendiri menghadapi masalah ini.”


Propam Diuji, Institusi Dipertaruhkan

bukti Pelaporan Polisi ke propam polri (doc)

Pelaporan ini membuka ruang pemeriksaan etik terhadap aparat yang diduga lalai. LKBH Makassar menegaskan akan terus mengawal proses di Propam hingga ada keputusan konkret, termasuk sanksi tegas.


Kasus ini kini berkembang menjadi ujian serius bagi integritas Polri. Publik menilai, jika perkara dengan bukti jelas dan kerugian nyata saja bisa mandek, maka kepercayaan terhadap penegakan hukum berada di titik rawan.

Regulasi yang 

1. KUHP

  • Pasal 378 KUHP: Penipuan
  • Pasal 372 KUHP: Penggelapan

2. KUHAP

  • Pasal 7 ayat (1): Wewenang penyidik melakukan penangkapan
  • Pasal 16–19: Syarat dan prosedur penangkapan
  • Pasal 109 ayat (2): Kewajiban pemberitahuan perkembangan perkara (SP2HP)

3. Perkap No. 6 Tahun 2019

  • Penyidik wajib profesional, transparan, dan memberikan SP2HP secara berkala.

4. Perkap No. 14 Tahun 2011 (Kode Etik Polri)

  • Melarang pembiaran perkara dan penyalahgunaan kewenangan.

5. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri

  • Pasal 13 & 14: Kewajiban Polri menegakkan hukum dan melayani masyarakat secara profesional.


Pesan Tegas: Jangan Mainkan Hukum


LKBH Makassar menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal Rp109 juta, melainkan soal keberanian negara hadir untuk rakyat.


“Kalau aparat tidak bertindak, maka yang mati bukan hanya perkara—tetapi kepercayaan publik terhadap hukum.”


Kini bola ada di tangan Propam. Publik menunggu: apakah akan ada pencopotan dan mutasi sebagai bentuk ketegasan, atau justru kembali menjadi catatan panjang pembiaran tanpa akhir. (*)

Lebih baru Lebih lama