Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Kamis Tanggal 8 April 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Jajaran Tim Polda Riau Berhasil Bongkar Sindikat Mafia " Penimbun BBM Bersubsidi Bio Solar di Dua Wilayah: Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir, Dalam Pengungkapan Tersebut Tim Menyita Lebih 10 Liter BBM dan Mengamankan Empat Orang Tersangka.
" Dikutip dari siaran tiktok dan lain sebagainya: Direktur Reserse kriminal khusus Polda Riau Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan tersebut bentuk komitmen jajaran kepolisian Polda Riau dalam menjaga pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Hal tersebut bentuk keseriusan kami dalam menindak para pelaku yang melakukan praktik penimbun/ penyalahgunaan BBM bersubsidi, " karena ini hak masyarakat yang sangat sangat membutuhkan, ujar Ade Kuncoro. 5/4/2026
" Dalam pengungkapan pertama kali dilakukan di sebuah bengkel di jalan lingkar kelurahan kerinci Timur kecamatan kerinci Kabupaten Pelalawan Riau,dari lokasi tersebut tim menemukan 5000 liter bio solar yang disimpan dalam jerigen dan tangki penampungan.
" Dalam kasus tersebut satu tersangka berinisial ANM diamankan" ia berperan sebagai pembeli dan pengumpul juga sekaligus penjual BBM ilegal tersebut.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau Tedy Andrian juga mengungkapkan " praktik ini telah berlangsung selama sekitar dua bulan, BBM dibeli dari pelangsir lalu dijual kembali kepada masyarakat dengan harga tinggi walaupun terlihat kecil untung nya namun jika dalam jumlah yang besar untung nya juga besar, Jelas Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau kepada awak media.
" Modus yang digunakan memanfaatkan kendaraan dengan plat BM yang berada untuk mengakali sistem barcode di SPBU agar mendapatkan dan dijual kembali ke daerah pedalaman termasuk kebutuhan mobi truk pengangkut kayu, ungkap Tedi Andrian.
" Sementara ditempat yang berbeda dilakukan pengungkapan kedua di Desa Rotan Semelur Kabupaten Indragiri Hilir Tim Polda Riau menemukan kapal kayu yang KM Surya bermuatan BBM Bio Solar tanpa dokumen resmi.
Dari lokasi tersebut ditemukan sekitar 5000 liter BBM dalam drum " serta di ponton juga ditemukan hingga total keseluruhan mencapai lebih dari 10,000 liter.
" Dan tiga orang turut diamankan " masing-masing pemilik kapal nahkoda dan anak buahnya.
Menurut Ade BBM Bio Solar bersubsidi tersebut berasal dari SPBU Nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan untuk para Nelayan namun disalahgunakan diperjualbelikan.
" Dalam temuan ini kami sangat sangat disesalkan apa yang dilakukan dalam penyalahgunaan oleh pihak SPBU tersebut dalam mendukung ekonomi para Nelayan, tegasnya.
Untuk para pelaku tersangka dijerat Pasal 55 Undang undang Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja dengan Ancaman hukuman enam tahun penjara denda maksimal Rp 60 Miliar, Imbuhnya.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))







.jpg)



