SAMBAR.ID, SINJAI – Kekecewaan petani di Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, kian memuncak. Kondisi jaringan Irigasi Aparan 3 yang dinilai tidak berfungsi optimal disebut telah mengganggu pasokan air ke areal persawahan, mengancam produktivitas pertanian, hingga memicu seruan aksi protes berupa penghentian pembayaran pajak oleh sebagian warga apabila persoalan tersebut terus diabaikan.
Bagi petani, irigasi bukan sekadar infrastruktur, melainkan urat nadi kehidupan. Ketika saluran air tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sawah terancam kekeringan, masa tanam terganggu, dan hasil panen berpotensi menurun. Dampaknya bukan hanya dirasakan petani, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan pangan daerah.
"Kalau irigasi tidak mengalir, bagaimana kami bisa menanam? Kami tetap dituntut membayar pajak, sementara hak kami untuk mendapatkan infrastruktur yang layak belum terpenuhi," ujar salah seorang petani.
Salah seorang warga Desa Palangka yang sempat dikonfirmasi juga menyebut persoalan utama diduga berada pada bagian hulu saluran irigasi.
"Nda ada memang air karna hulu yang bermasalah," tulis salah seorang warga Palangka saat dikonfirmasi, Senin (27/07/2026)
Keterangan tersebut memperkuat keluhan masyarakat mengenai minimnya pasokan air. Namun, penyebab pasti gangguan pada jaringan irigasi masih memerlukan pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah disebabkan oleh kerusakan infrastruktur, sedimentasi, hambatan aliran, atau faktor teknis lainnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Sinjai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Balai Besar Wilayah Sungai apabila menjadi kewenangannya, serta instansi teknis terkait segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Irigasi Aparan 3. Mereka meminta perbaikan dilakukan secepat mungkin agar distribusi air kembali normal sehingga aktivitas pertanian dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Selain perbaikan fisik, warga juga meminta adanya keterbukaan mengenai proses perencanaan, pembangunan, maupun pemeliharaan jaringan irigasi tersebut.
Evaluasi menyeluruh dinilai penting apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau penggunaan anggaran yang tidak efektif. Menurut masyarakat, setiap rupiah uang negara harus dipergunakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pengelolaan sumber daya air diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengamanatkan negara menjamin ketersediaan air bagi masyarakat, termasuk untuk mendukung irigasi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Pembangunan dan pengelolaan jaringan irigasi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, yang mengatur perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sistem irigasi.
Dari aspek tata kelola pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap tindakan pejabat pemerintah berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Pengelolaan anggaran negara maupun daerah juga harus mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Apabila pekerjaan irigasi dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaannya wajib berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembangunan maupun pemeliharaan Irigasi Aparan 3, penanganannya menjadi kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada 15 Mei 2026, menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan persoalan hidup dan mati suatu bangsa.
"Pangan adalah masalah hidup dan mati suatu bangsa. Saya tidak memandang pangan sebagai sekadar komoditas. Pangan adalah masalah hidup suatu bangsa," tegas Presiden.
Presiden juga mengungkapkan bahwa target swasembada pangan yang semula direncanakan tercapai dalam empat tahun berhasil diwujudkan hanya dalam satu tahun berkat kerja keras Menteri Pertanian beserta seluruh jajaran dan para petani Indonesia.
"Saya beri tugas ke Menteri Pertanian dan semua timnya. Saya minta swasembada dalam 4 tahun. Mereka bisa hasilkan dalam 1 tahun. Saya terima kasih," ujar Presiden.
Sebagai kepala negara, Presiden menegaskan bahwa dirinya memikul tanggung jawab penuh terhadap terpenuhinya kebutuhan pangan rakyat Indonesia.
"Saya yang bertanggung jawab kalau bangsa ini lapar. Saya yang bertanggung jawab," tegas Presiden.
Presiden juga mengingatkan bahwa kekuatan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh kemampuan ekonomi maupun militer, tetapi juga oleh kemampuan menjaga ketersediaan pangan. Karena itu, infrastruktur pendukung pertanian seperti jaringan irigasi harus berfungsi dengan baik agar produksi pangan tetap terjaga.
Pernyataan Presiden tersebut dinilai sejalan dengan harapan petani Desa Palangka yang meminta pemerintah segera memperbaiki Irigasi Aparan 3 sehingga program ketahanan pangan nasional benar-benar dirasakan manfaatnya hingga ke tingkat desa.
Di sisi lain, seruan menghentikan pembayaran pajak merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang perlu disikapi secara hati-hati. Kewajiban perpajakan tetap diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penyampaian protes sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai maupun instansi teknis terkait mengenai penyebab belum optimalnya fungsi Irigasi Aparan 3 serta langkah penanganan yang akan dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai, dinas teknis terkait, kontraktor pelaksana apabila ada, maupun pihak-pihak yang berkepentingan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar fungsi Irigasi Aparan 3 kembali optimal, produktivitas pertanian meningkat, kesejahteraan petani terjaga, serta program ketahanan pangan nasional dapat berjalan sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (*)










