Laporan tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pasuruan Kota, yang berkaitan dengan proses penyidikan di unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Dalam mekanisme pengawasan internal, penanganan laporan tersebut berada dalam pengawasan berjenjang Propam Polri, mulai dari tingkat Polres, kemudian diawasi oleh Propam Polda Jawa Timur, serta turut menjadi perhatian pengawasan di tingkat Divpropam Mabes Polri sebagai bagian dari kontrol internal institusi.
LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut terdapat dugaan ketidaksesuaian penerapan pasal serta prosedur dalam penanganan perkara, khususnya terkait dugaan tindak pidana perjudian.
Pihak pelapor menilai, ketelitian dalam penerapan pasal sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan status hukum seseorang dalam proses penyidikan.
LBH Mukti Pajajaran menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik di Polres Pasuruan Kota, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan internal Polri.
Seiring berkembangnya informasi ini, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat di Pasuruan. Publik menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan berlapis untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
LBH Mukti Pajajaran berharap mekanisme pengawasan berjenjang oleh Propam Polres Pasuruan Kota, Propam Polda Jawa Timur, hingga Divpropam Mabes Polri dapat berjalan optimal, sehingga menghasilkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Laporan: Ilmiatun Nafia
Biro: Sambar.id - Jatim





.jpg)



