SAMBAR.ID, BONE — Kasus dugaan pencurian mesin traktor di Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, yang terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, kini memasuki fase yang mengundang sorotan.
Meski barang bukti telah ditemukan oleh aparat Polsek Patimpeng, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun proses hukum lanjutan terhadap pihak yang patut diduga terlibat.
Mesin traktor yang sempat dilaporkan hilang tersebut ditemukan di rumah salah satu warga. Namun ironisnya, tidak ada langkah tegas berupa penahanan ataupun penetapan status hukum terhadap pemilik rumah, meskipun terdapat indikasi kuat keterkaitan dengan tindak pidana.
Baca Juga: MBG Disorot, Ikan Lele Utuh di Istana!, Pisang Melele di Meja Siswa Bone?
Lebih jauh, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik rumah sempat mengungkap nama yang diduga sebagai pelaku utama. Akan tetapi, keterangan tersebut belum ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Situasi ini memicu pertanyaan publik: apakah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, atau justru mengalami stagnasi tanpa alasan yang jelas?
Regulasi KUHP Nasional dan Dasar Hukum
Dalam kerangka hukum nasional, dugaan tindak pidana ini secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih berlaku saat ini, serta diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional)
1. KUHP (Lama)
- Pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.”
- Pasal 480 KUHP “Barang siapa membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”
2. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
- Pasal 476: Mengatur tindak pidana pencurian.
- Pasal 482: Mengatur tindak pidana penadahan.
3. KUHAP (Hukum Acara Pidana)
- Pasal 7 KUHAP: Kewenangan penyidik dalam proses penyidikan.
- Pasal 21 KUHAP: Dasar hukum penahanan dengan syarat objektif dan subjektif.
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
- Menegaskan kewajiban Polri dalam penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Antara Fakta dan Tindakan
Dengan ditemukannya barang bukti di rumah warga, secara hukum hal tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya unsur penadahan atau keterlibatan dalam tindak pidana utama.
Baca Juga: Diduga Oknum Polri Perjualbelikan 175 Kios Milik BUMDes Tambangan, Kajang Bulukumba
Tidak dilakukannya langkah hukum terhadap pihak yang menguasai barang bukti memunculkan kesan pembiaran dan berpotensi mencederai prinsip equality before the law—bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Kalau barang bukti sudah jelas ditemukan, apalagi ada penyebutan nama terduga pelaku, seharusnya aparat bergerak cepat. Jangan sampai hukum terlihat mandul,” ungkap seorang warga.
Kapolres Bungkam, Transparansi Dipertanyakan
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim Sambar.id kepada Kapolres Bone hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri
Sikap bungkam ini semakin memperkuat tanda tanya publik terhadap keseriusan penanganan perkara.
Dalam prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik, aparat penegak hukum dituntut responsif terhadap pertanyaan masyarakat, terlebih dalam kasus yang telah menimbulkan keresahan.
Desakan Tegas Masyarakat
Masyarakat kini mendesak Polsek Patimpeng dan jajaran Polres Bone untuk:
- Segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada
- Memeriksa secara intensif pemilik rumah tempat ditemukannya barang bukti
- Mengusut dugaan pelaku utama yang telah disebutkan
- Menjamin proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel
Penegakan hukum yang lamban bukan hanya mencederai rasa keadilan korban, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum ditegakkan secara adil, atau justru berhenti di titik temuan tanpa keberanian menindak? (*)






.jpg)



