Sambar.id OKU — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok.
Dalam operasi yang digelar Selasa malam (31/3/2026), Unit 1 Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengungkap aktivitas distribusi sabu di Desa Espetiga, Kecamatan Peninjauan, dengan menyita 27 paket sabu siap edar beserta uang tunai lebih dari Rp3 juta.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika yang menargetkan pemutusan jaringan distribusi hingga ke tingkat akar rumput.
Tersangka HS (29) diringkus di rumahnya di Dusun II Blok C, Desa Espetiga, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba Polres OKU, Iptu Fitrawadi, S.H., setelah petugas menerima dan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 5,96 gram yang telah dikemas dalam ukuran siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3.350.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkotika.
Petugas juga menyita sejumlah barang pendukung seperti plastik klip kosong, pipet runcing sebagai alat bantu membagi sabu, serta satu unit ponsel yang diyakini digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan.
Dari pemeriksaan awal, HS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Peninjauan dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak lagi terpusat di wilayah perkotaan, melainkan telah menyasar desa-desa sebagai area distribusi aktif.
Dengan ditemukannya puluhan paket siap edar, polisi menyimpulkan bahwa aktivitas penjualan telah berlangsung secara sistematis dan berpotensi menyasar banyak warga.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. Pihaknya akan terus mendalami dan menelusuri pemasok di atasnya.
“Ditemukannya 27 paket sabu siap edar dan uang jutaan rupiah ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di tingkat desa sudah berjalan terstruktur. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk menangkap pemasoknya,” tegas Kapolres.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan ini membuktikan komitmen Polda Sumsel menutup seluruh celah peredaran narkotika.
“Tidak ada wilayah yang menjadi zona aman bagi pengedar. Pengungkapan di tingkat desa ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba benar-benar nyata. Polri akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat terus memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bagian dari kolaborasi dalam memerangi narkoba demi melindungi generasi muda.
Saat ini, Satresnarkoba Polres OKU masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok yang berkaitan dengan tersangka. Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diperiksa di laboratorium forensik sebagai bagian dari proses hukum.
Pengungkapan ini menjadi bukti konsistensi jajaran Polda Sumsel dalam perang melawan narkotika demi menjaga keamanan, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi bangsa. (*)






.jpg)



