Pak Dedi, Pak Dedi Kumaha Ieu? KPK Jabar Desak Evaluasi UPTD II, Jalan Sukabumi Hancur karena Budaya "ABS"

SAMBAR.ID | SUKABUMI – Kabupaten Sukabumi, sebagai wilayah terluas di Pulau Jawa, menyimpan potensi luar biasa yang seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Dengan letak geografis yang luas, terdiri dari rangkaian bukit gunung dan garis pantai yang indah, serta jarak yang dekat dengan kota-kota besar, Sukabumi memiliki daya tarik wisata alam yang tak terbantahkan. Selain itu, kekayaan sejarah dan tradisi yang beragam juga berpotensi menjadi ikon wisata budaya yang unggul. Namun, di balik potensi tersebut, berbagai problematika kompleks masih menghambat kemajuan wilayah ini, salah satunya adalah kondisi jalan yang memprihatinkan.


Kondisi jalan di Sukabumi, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten, banyak yang mengalami kerusakan parah. Situasi keuangan negara yang memaksa pemerintah memprioritaskan anggaran pada hal-hal tertentu membuat pembangunan yang merata terhambat. Hal ini tentu menjadi keluhan masyarakat pengguna jalan, karena selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, jalan rusak juga memperlambat akses perekonomian dan pariwisata yang seharusnya menjadi tulang punggung kemajuan Sukabumi.


Ketua KPK Jawa Barat Wilayah Sukabumi, E. Suhendi, mengungkapkan analisisnya terkait problematika yang ada di Sukabumi, terutama mengenai masalah jalan. Menurutnya, minimnya koordinasi lintas sektoral dan transparansi publik menjadi salah satu penyebab utama pembangunan tidak mencapai tujuan yang diharapkan masyarakat dan pemimpin daerah.


"Koordinasi antar dinas dengan pimpinan daerah terkesan kaku dan seringkali hanya berorientasi pada kepuasan pimpinan atau yang dikenal dengan istilah ABS (Asal Bapak Senang). Hal ini membuat kendala di lapangan semakin kompleks," ujar E. Suhendi. Rabu (8/4/2026)


Tak hanya itu, E. Suhendi juga menyoroti pengawasan dan penunjukan penyedia jasa yang terkesan asal-asalan. Salah satu contoh yang ia sampaikan adalah mengenai jalan-jalan provinsi yang dikerjakan oleh PT M..., yang seolah-olah menjadi "langganan" setiap tahun di UPTD II Wilayah Sukabumi Bina Marga Provinsi.


"Logikanya, jika perusahaan tersebut tahun lalu memiliki kualitas kerja yang jelek, seharusnya tidak ditunjuk lagi tahun ini. Namun, kenyataannya mereka tetap mendapatkan proyek seolah-olah menjadi vendor tetap. Kompetisi e-katalog V6 yang seharusnya menjadi wadah persaingan yang adil hanya terlihat simbolis saja, padahal semuanya sudah terkondisi sebelum proses lelang berlangsung," tegas E. Suhendi.


Pernyataan ini juga didukung oleh Lufti yang menegaskan bahwa tidak boleh ada monopoli pekerjaan agar tercipta persaingan yang sehat. Menurutnya, persaingan yang sehat akan mendorong penyedia jasa untuk memberikan kualitas kerja yang tahan lama, sesuai dengan aturan Undang-Undang Barang dan Jasa yang menetapkan usia konstruksi minimal 10 tahun di luar masa perawatan 6 bulan, yang semuanya harus menjadi tanggung jawab penyedia.


Selain itu, Lufti juga menyoroti aturan yang mewajibkan penyedia jasa jalan memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) sendiri. Namun, kenyataannya banyak perusahaan yang hanya meminjam atau menyewa AMP tersebut. Hal ini dianggap diskriminatif bagi penyedia jasa konstruksi lainnya yang memiliki kemampuan namun tidak memiliki akses untuk meminjam atau menyewa AMP.


"Hal seperti ini mungkin tidak diketahui oleh Pak Gubernur. Beliau selalu menginginkan pemerataan, baik dalam hal sosial, pembangunan, maupun usaha, agar semua roda ekonomi bergerak, pajak tersetorkan, dan perputaran uang merata," ujar Lufti.


Kondisi ini dianggap telah mencederai amanat Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM. Praktik-praktik yang tidak sesuai dengan harapan tersebut harus disuarakan agar pembangunan dapat mencapai hasil yang maksimal dan tahan lama. Jangan sampai proyek yang dibangun tahun ini rusak lagi tahun depan dan harus diperbaiki terus-menerus, yang hanya akan membuang anggaran negara.


Atas dasar kecintaan terhadap Jawa Barat, khususnya Sukabumi, pihak terkait meminta Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, untuk mengevaluasi kinerja UPTD II Bina Marga Provinsi serta mengevaluasi aturan Pergub Barang dan Jasa. Hal ini dilakukan agar harapan Gubernur dan masyarakat untuk memiliki Jawa Barat yang istimewa, rakyatnya sejahtera, dan jalannya mulus dapat tercapai.


"Kami akan terus melakukan pengawasan agar pembangunan di Jawa Barat memiliki kualitas yang baik dan umur yang panjang," tegas pihak terkait.


Selain itu, mereka juga mendesak Gubernur Jawa Barat untuk memberhentikan Kepala UPTD II Bina Marga Provinsi yang dianggap tidak mampu menjaga citra dan martabat dinas Bina Marga. Hal ini didasarkan pada berbagai kegagalan pada pekerjaan tahun 2025 dan penunjukan kembali penyedia yang sama pada tahun 2026 yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip pembangunan yang adil dan berkualitas.


Dengan adanya evaluasi dan tindakan yang tegas, diharapkan problematika yang ada di Sukabumi dapat segera teratasi, sehingga potensi wilayah ini dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Jawa Barat secara keseluruhan.



(Hans) 

Lebih baru Lebih lama