Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, didampingi Wakil Ketua II, Asis Rauf, serta dihadiri Wakil Bupati Donggala Taufik M. Burhan, jajaran anggota dewan, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam forum resmi tersebut, Kelvin Soputra menegaskan bahwa agenda paripurna bukan sekadar formalitas politik, melainkan bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib ditempuh untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan legislatif.
“Agenda ini merupakan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Donggala yang telah menetapkan usulan peresmian pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD sebagai prioritas,” tegas Kelvin.
Sebelum memasuki pokok pembahasan, Sekretaris DPRD diminta membacakan surat masuk yang berkaitan dengan proses pergantian pimpinan. Langkah ini menjadi fondasi administratif yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum dan tata tertib.
Kelvin juga menekankan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD telah memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.
“Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan melalui keputusan DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil penetapan tersebut akan diteruskan melalui bupati kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memperoleh peresmian pengangkatan.
Paripurna ini menjadi titik awal pengisian kursi Ketua DPRD Donggala yang saat ini kosong—posisi strategis yang tidak hanya menentukan arah kebijakan legislatif, tetapi juga menjadi penopang stabilitas politik daerah.
Kekosongan pimpinan definitif berpotensi memperlambat optimalisasi fungsi DPRD, mulai dari legislasi, pengawasan, hingga penganggaran. Karena itu, percepatan proses pengisian jabatan ini dinilai krusial agar roda kelembagaan tetap berjalan efektif dan tidak kehilangan legitimasi publik.
Dengan bergulirnya proses ini, publik kini menanti siapa figur yang akan mengisi kursi Ketua DPRD Donggala—sebuah posisi yang menuntut integritas, ketegasan, dan keberpihakan nyata pada kepentingan rakyat hingga akhir masa jabatan 2024–2029. (Abu Bakar)






.jpg)



