Pemkab Donggala Usul"Perampingan " OPD, DPRD Wanti-wanti Resiko Hukum dan Kualitas Layanan



Sambar.id DONGGALA — Pemerintah Kabupaten Donggala melontarkan langkah besar: merampingkan struktur birokrasi dengan melebur 16 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi hanya 8 dinas. Usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) itu kini diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati.


Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan kebijakan ini didorong kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja pemerintahan, sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.


“Usulan ini penting agar struktur perangkat daerah lebih ramping, efektif, dan berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat,” ujar Vera di Banawa, Selasa.


Dalam skema yang diajukan, sejumlah dinas akan digabung dengan alasan kesamaan fungsi dan irisan program. Di antaranya:

Dinas Pendidikan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga

Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas Pengendalian Penduduk dan KB dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Selain itu, penggabungan juga menyasar sektor lain:

Dinas Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan

Dinas Pariwisata diperluas menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif

Dinas Pertanian dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM


Tak hanya dinas, satu badan strategis juga ikut dilebur: Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) akan digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).


Langkah ini, jika disahkan, akan mengubah wajah birokrasi Donggala secara signifikan—dari struktur gemuk menjadi lebih ringkas. Namun di balik narasi efisiensi, muncul tantangan serius: potensi tumpang tindih kewenangan, beban kerja yang menumpuk, hingga risiko melemahnya fokus pelayanan sektor spesifik.


Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik, menegaskan pihaknya tidak akan gegabah. Usulan tersebut kini dikaji di internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum melangkah lebih jauh.


“Kami akan lakukan konsultasi ke kementerian terkait agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.


Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa DPRD ingin memastikan perampingan tidak sekadar memenuhi jargon efisiensi, tetapi tetap sejalan dengan regulasi nasional—termasuk prinsip pembentukan perangkat daerah berbasis beban kerja, urusan pemerintahan, dan kebutuhan riil daerah.


Di tengah dorongan reformasi birokrasi, publik kini menanti: apakah penggabungan OPD ini akan benar-benar menghadirkan pelayanan yang lebih cepat dan responsif, atau justru melahirkan struktur baru yang lebih padat namun kurang fokus?


Jawabannya akan ditentukan bukan hanya di meja sidang DPRD, tetapi pada implementasi nyata di lapangan.


Laporan: Abu Bakar

Lebih baru Lebih lama