Peringati Hari Penyiaran Nasional, Wakil Ketua KPID Sulteng Soroti Ketimpangan Regulasi Media Digital

WAKIL KETUA Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Muhammad Ramadhan Tahir/F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dalam rangka memperingati Hari Penyiaran Nasional, Resonara menggelar diskusi bertajuk "Masa Depan Penyiaran Indonesia di Era Digital: Regulasi, Etika, dan Tantangan Konten" pada Minggu (05/04/2026) malam. 


Diskusi yang dimulai pukul 21.00 WITA ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Muhammad Ramadhan Tahir, sebagai narasumber utama.


Dalam pemaparannya, Ramadhan menyoroti isu krusial mengenai ketimpangan regulasi antara media penyiaran konvensional dan platform digital. 


Ia mengungkapkan bahwa saat ini KPI masih berpatokan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dianggap sudah usang karena belum mengakomodasi perkembangan media baru.


"KPI masih memakai undang-undang lama dalam mendefinisikan apa itu penyiaran. Itulah mengapa media konvensional selalu diperlawankan dengan platform digital, karena hingga hari ini belum ada regulasi yang mengatur siapa pengawas platform digital atau media baru tersebut," ujar Ramadhan.


Ia menegaskan pentingnya pembaruan regulasi agar tercipta level playing field atau keadilan bagi seluruh pelaku industri media. Menurutnya, jika platform Over-the-Top (OTT) seperti YouTube dan sejenisnya masuk kategori penyiaran, maka pengawasan konten dapat dilakukan secara menyeluruh dan setara.


Tantangan AI dan Keakuratan Informasi




Selain masalah regulasi, Ramadhan juga menyoroti ancaman hoaks yang semakin masif akibat teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). 


Meski arus informasi sangat deras, ia meyakini media konvensional seperti televisi dan radio tetap relevan dan lebih akurat karena berada di bawah pengawasan ketat KPI.


Terkait penggunaan AI, Ramadhan mengungkapkan bahwa KPI telah merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026.


"Lembaga penyiaran wajib menyampaikan keterangan yang jelas dan dapat dipahami publik jika menggunakan suara atau gambar yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan," jelasnya.


Krisis Ekonomi dan Adaptasi Media


Dari sisi industri, diskusi ini mengungkap fakta pahit mengenai kondisi ekonomi lembaga penyiaran lokal. Banyak radio dan televisi yang kesulitan membiayai operasional akibat beralihnya belanja iklan ke platform digital.


"Sekarang hanya untuk bayar listrik saja mereka setengah mati. Kenapa? Karena pendapatan iklan sudah berpindah ke media baru," tuturnya.


Sebagai solusi, Ramadhan mendorong lembaga penyiaran untuk segera melakukan konvergensi media dengan memanfaatkan platform seperti TikTok dan YouTube. 


Ia menutup diskusi dengan menegaskan bahwa masa depan penyiaran Indonesia bergantung pada keseimbangan inovasi dan regulasi yang adaptif.


"Bayangkan jika platform digital juga menggunakan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) sebagaimana TV dan radio. Persaingan akan menjadi semakin menarik," pungkas Ramadhan.**

Lebih baru Lebih lama