Sambar.id SULAWESI UTARA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan langkah serius memperkuat tata kelola desa dengan pendekatan preventif, pengawasan ketat, serta inovasi digital. Hal ini disampaikan dalam rangkaian Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus ABPEDNAS di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, serta jajaran perangkat desa. Kehadiran program ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menggeser pendekatan dari sekadar penindakan menuju pencegahan korupsi berbasis sistem.
Dalam arahannya, Reda menegaskan bahwa Kejaksaan tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan represif. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Kejaksaan dan visi pembangunan nasional Asta Cita, institusi penegak hukum kini mengedepankan langkah preventif untuk mengawal pembangunan desa.
“Peringatan keras kami sampaikan. Tren korupsi dana desa terus meningkat seiring besarnya alokasi anggaran yang tidak diimbangi pengawasan memadai,” tegasnya.
Data yang dipaparkan menunjukkan lonjakan tajam. Pada 2023 tercatat 187 perkara korupsi dana desa, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak drastis menjadi 535 perkara pada 2025. Sementara hingga triwulan pertama 2026, sudah terdapat 79 perkara dalam tahap penyidikan.
Untuk wilayah Sulawesi Utara, tercatat empat perkara terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dalam periode yang sama. Satu perkara masih dalam penyidikan, sementara tiga lainnya telah masuk tahap penuntutan. Kondisi ini, menurut Jamintel, dipicu oleh keterbatasan kapasitas aparatur desa, lemahnya perencanaan, serta potensi moral hazard.
Menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan memperkenalkan penguatan sistem melalui Program Jaksa Garda Desa yang kini berbasis digital. Dua inovasi utama menjadi tulang punggung pengawasan, yakni Aplikasi Jaga Desa dan Aplikasi Jaga Dapur MBG.
Aplikasi Jaga Desa memungkinkan pemantauan pengelolaan anggaran desa secara real-time dan terintegrasi dengan sistem keuangan desa. Sementara itu, Aplikasi Jaga Dapur MBG dirancang untuk mendukung program strategis nasional Makan Bergizi Gratis, dengan membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi kualitas layanan pangan.
“Melalui sistem ini, masyarakat bisa melaporkan makanan yang tidak layak sekaligus memberi apresiasi kepada satuan pelayanan yang bekerja baik,” jelas Reda.
Dalam implementasinya, Kejaksaan juga menggandeng Badan Gizi Nasional untuk memperkuat pengamanan intelijen serta pertukaran data. Sinergi ini diperluas dengan melibatkan ABPEDNAS dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra strategis dalam fungsi pengawasan dan check and balance di tingkat desa.
Targetnya tegas: menekan bahkan menghapus praktik korupsi dana desa hingga titik nol.
Dengan sistem pengawasan terintegrasi dan berbasis teknologi, Kejaksaan berharap aparatur desa dapat bekerja lebih tenang, profesional, dan bebas dari tekanan, sehingga potensi ekonomi desa dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi penanda bahwa perang terhadap korupsi tidak lagi hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi dimulai dari sistem yang dibangun sejak level paling bawah: desa.








.jpg)



