Sita Besar-besaran Tambang Ilegal: Kejaksaan Amankan Puluhan Aset dan 60 Ribu Ton Batubara di Kalsel-Kalteng



Sambar.id JAKARTA – Langkah tegas kembali ditunjukkan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi dan praktik pertambangan ilegal. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menggelar operasi penggeledahan dan penyitaan besar-besaran terhadap aset milik tersangka berinisial ST serta perusahaan terafiliasi, PT MCM dan PT BBP.


Operasi yang berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa (6–7 April 2026), menyasar kantor dan lokasi pertambangan batubara PT AKT di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Penggeledahan dipusatkan di Kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, yang diduga menjadi simpul aktivitas penyimpangan dalam pengelolaan tambang.


Dari operasi tersebut, penyidik tidak hanya mengamankan dokumen penting, tetapi juga menyita aset dalam skala masif yang mencerminkan besarnya dugaan kerugian negara.

Sebanyak 47 unit bangunan disita, disusul peralatan operasional di kantor utama PT AKT, termasuk genset, forklift, tangki, dan panel kontrol. Di sektor produksi, penyidik mengamankan sekitar 60.000 metrik ton batubara berkadar tinggi (±9.000 kalori) yang tersimpan di area stockpile di Murung Raya, Kalimantan Tengah.


Tak berhenti di situ, penyitaan meluas ke berbagai titik strategis. Di area GT Markus, Desa Tuhup, diamankan sedikitnya 12 aset, termasuk alat berat, truk, conveyor, hingga fasilitas bahan bakar. Sementara di area pertambangan, sebanyak 64 aset disita, terdiri dari puluhan alat berat, lighting plant, hingga perangkat pendukung operasional tambang.


Skala penyitaan semakin mencolok di workshop PT AKT, di mana 55 aset berhasil diamankan—didominasi alat berat dan mesin industri. Di lokasi stockpile lainnya, turut disita mesin crusher, alat berat, serta belasan truk hauling. Bahkan fasilitas fuel station pun tak luput dari penyegelan, dengan penyidik mengamankan tangki dan truk bahan bakar.

Seluruh aset tersebut kini telah disita dan disegel secara resmi. Penyidik juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat sebagai bagian dari prosedur hukum. Ke depan, pengelolaan aset akan berada di bawah kendali Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius negara dalam menelusuri aliran dana, memulihkan kerugian negara, serta menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merusak tata kelola sumber daya alam.


Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di sektor ekstraktif tidak lagi berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menyasar aktor-aktor utama beserta jejaring korporasinya. Di tengah sorotan publik terhadap kerusakan lingkungan dan praktik tambang ilegal, penyitaan ini menjadi pijakan awal untuk membongkar skema yang lebih besar—dan memastikan negara tidak terus dirugikan oleh praktik culas di balik industri tambang. (Sb)

Lebih baru Lebih lama