Sambar.id, Sinjai — Di tengah gencarnya narasi pembangunan dan pemerataan infrastruktur, kenyataan pahit justru tersaji di Dusun Tonrong, Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai.
Seorang warga bernama Asdar harus ditandu sejauh kurang lebih satu kilometer setelah mengalami kecelakaan kerja, hanya untuk bisa mencapai layanan kesehatan.
Asdar mengalami luka serius di bagian betis saat membelah batu. Dalam kondisi darurat, warga sempat berupaya mengevakuasi korban menggunakan sepeda motor. Namun, buruknya akses jalan membuat upaya tersebut gagal.
“Kami sempat bonceng pakai motor, tapi jalan tidak memungkinkan, akhirnya harus ditandu,” ungkap Asmar, kerabat korban, Senin (20/04/2026).
Dengan alat seadanya berupa sarung dan bambu, warga bahu-membahu menandu Asdar melewati medan jalan yang rusak parah. Perjalanan yang seharusnya bisa ditempuh dalam hitungan menit berubah menjadi perjuangan penuh risiko.
Peristiwa ini bukan sekadar insiden kemanusiaan, tetapi cermin kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar warga—khususnya akses terhadap layanan kesehatan dan infrastruktur yang layak.
Kondisi ini bertentangan langsung dengan sejumlah regulasi nasional:
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan kemudahan akses terhadap fasilitas umum yang layak.
- Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 5 ayat (1), menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022) mengamanatkan bahwa jalan sebagai prasarana transportasi memiliki peran vital dalam mendukung distribusi barang, jasa, serta akses pelayanan dasar. Pemerintah wajib menjamin kondisi jalan yang layak dan aman.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pembangunan desa harus mengedepankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk infrastruktur jalan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa amanat konstitusi dan undang-undang tersebut belum sepenuhnya hadir di Sinjai Barat.
Kasus Asdar bukan yang pertama. Warga di wilayah ini telah lama menghadapi persoalan akses jalan yang rusak dan sulit dilalui, terutama saat kondisi darurat. Ketika infrastruktur dasar tidak tersedia, keselamatan warga menjadi taruhannya.
Keterlambatan penanganan medis akibat akses yang buruk berpotensi memperparah kondisi korban, bahkan mengancam nyawa. Dalam perspektif hukum, pembiaran terhadap kondisi ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian negara dalam memenuhi hak konstitusional warga.
Warga berharap pemerintah daerah tidak lagi menutup mata terhadap kondisi ini. Perbaikan jalan bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut keselamatan dan martabat manusia.
“Kami berharap jalan diperbaiki, supaya akses kesehatan, ekonomi, dan pendidikan bisa lebih mudah,” harap Asmar.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran secara prioritas terhadap infrastruktur dasar yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka jargon pembangunan hanya akan menjadi retorika tanpa makna—sementara rakyat di pelosok tetap berjalan kaki, bahkan ditandu, untuk sekadar bertahan hidup. (*)






.jpg)



