Sambar.id BATURAJA, OKU — Aksi penganiayaan berat menggunakan senjata tajam menggegerkan warga Talang Suban, Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Seorang pria berinisial F (48) diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Semidang Aji usai diduga membacok korban Zulpadri (44) sebanyak lima kali menggunakan parang atau golok.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku sedang berjalan kaki sambil menggendong anaknya di jalan perkebunan Talang Suban. Pada saat bersamaan, korban bersama saksi AM (39) melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa hasil kebun.
Saat berpapasan, korban diduga terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian mendengar korban mengumpat akibat insiden tersebut. Ucapan itu memicu cekcok mulut antara keduanya hingga berujung aksi kekerasan.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga langsung mengayunkan parang ke arah korban sebanyak lima kali.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, yakni bahu kiri, pelipis kanan, leher belakang, punggung, dan pinggang.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Dr Noesmir Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolsek Semidang Aji Iptu Meyke Krisdian Hasri, S.H. melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Semidang Aji. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Ferri Zulfian, Jumat (24/4/2026).
Tersangka berhasil diamankan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Semidang Aji bersama Unit Reskrim.
“Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan parang. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolsek Semidang Aji untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang/golok serta hasil visum et repertum.
Kasus ini telah tercatat dalam LP-B / 02 / IV / 2026 / SUMSEL / OKU / Sek Smd Aji, tanggal 23 April 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat. (*)






.jpg)



