SAMBAR.ID | KABUPATEN BANDUNG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (8/4/2026), berlangsung sangat alot dan memanas. Rapat yang dipimpin langsung oleh H. Uus Haerudin Firdaus, S.H.I. ini mempertemukan Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna membedah polemik dugaan manipulasi data aset di Desa Rancakasumba dan Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala DPMPTSP H. Ben Indra, Sekretaris Dinas PUTR, serta perwakilan dari Kabag Hukum dan Biro Aset Setda Kabupaten Bandung.
Agenda ini digelar untuk mengusut dugaan maladministrasi, ketidaksesuaian data antar instansi, hingga indikasi adanya oknum pejabat yang diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam pengelolaan aset daerah.
Secara garis besar, RDP ini fokus membedah dua pokok persoalan utama.
Pertama, kasus Rancakasumba yang berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian data aset pemerintah yang melibatkan Dinas PUTR, Bapenda, hingga DPMPTSP.
Kedua, kasus Sukapura yang menyangkut dugaan perubahan data tanah masyarakat yang digunakan untuk fasilitas sekolah dasar, termasuk status Sertifikat Hak Guna Pakai yang diduga bermasalah.
Kedua kasus ini dinilai memiliki pola yang sama, yaitu ketidaksinkronan data, potensi manipulasi administrasi, serta lemahnya pengawasan internal birokrasi.
Ketua KPK Jawa Barat, Rd. H. Piar Pratama, SH, mengapresiasi langkah cepat dan responsif DPRD Kabupaten Bandung yang telah memanggil semua pihak terkait. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD sangat krusial untuk mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup.
"Kami sangat apresiasi DPRD Kab Bandung yang responsif. Langkah ini adalah untuk membuka tabir agar terang benderang. Kami yakin akan terungkap adanya oknum dinas dan pejabat yang telah membohongi rakyat, membohongi DPRD, serta mencederai sistem birokrasi pemerintahan di Kab Bandung," tegas Piar Pratama.
Ia menambahkan, persoalan ini juga sudah masuk dalam penanganan Ombudsman dan kini saatnya dibawa ke ranah legislatif untuk mendapatkan solusi hukum yang jelas. Jika ditemukan pelanggaran, DPRD berpotensi merekomendasikan audit mendalam hingga proses hukum.
Dalam rapat yang berlangsung tegang tersebut, sejumlah fakta mengejutkan akhirnya terungkap secara gamblang:
1. Belum Ada Izin Resmi: Dinas PUTR mengakui belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) terkait Unit Sarpras Majalaya.
2. Rakyat yang Menanggung Pajak: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) aset Sarpras Majalaya dari tahun 1990 sampai dengan 2026 ternyata masih dibayarkan oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah daerah.
3. Belum Ada Ganti Rugi: Ahli waris pemilik tanah mengaku hingga saat ini belum pernah menerima pembayaran atau kompensasi apapun.
4. Transaksi Keliru: Dinas PUTR diduga melakukan transaksi pembayaran bukan kepada pihak yang tepat, sehingga status sertifikat tanah masih berstatus HGB (Hak Guna Bangunan).
5. Tidak Ada Proses Lelang: Berdasarkan jawaban resmi dari Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa tidak ada proses pelelangan yang sah terhadap aset tersebut.
6. Pengakuan Biro Aset: Terkait kasus tanah di Desa Sukapura yang digunakan untuk sekolah, Biro Aset secara resmi mengakui bahwa tanah tersebut BUKAN merupakan aset milik Pemkab Bandung maupun Pemprov Jawa Barat.
Melihat fakta-fakta yang terungkap, Ketua KPK Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan, untuk memproses hukum kasus ini.
"Kami akan segera mendorong proses hukum agar keadilan bisa ditegakkan dan aset negara bisa diselamatkan," pungkasnya.
(Hans & UM)






.jpg)



