SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) melontarkan kritik keras terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H Anwar Hafid. Kritikan ini terkait dengan inkonsistensi sikap Gubernur mengenai wacana legalisasi aktivitas tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut YHKI, dalam masa kampanye Pilkada 2024 silam, Gubernur Anwar Hafid secara terbuka menyampaikan di hadapan ratusan warga bahwa dirinya tidak tertarik membangun industri pertambangan di wilayah tersebut.
Sebaliknya, visi yang diusung saat itu adalah menjadikan Parigi Moutong sebagai pusat pertanian dan perikanan yang berfokus pada potensi daerah yang sudah lama menjadi tulang punggung masyarakat.
Namun, YHKI mendapati adanya perubahan sikap drastis. Saat menghadiri acara peresmian rumah produksi durian di Kecamatan Parigi Selatan pada tanggal 27 Maret 2026 yang lalu.
Gubernur justru secara resmi mengumumkan rencana untuk melegalkan seluruh aktivitas pertambangan emas di wilayah Parigi Moutong. Kebijakan ini dinilai mengecewakan dan sangat kontradiktif dengan janji kampanye yang pernah disampaikan.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmanel, menegaskan bahwa seharusnya potensi utama Parigi Moutong di sektor pertanian dan perikanan yang perlu diperkuat, bukannya digantikan oleh pendekatan ekstraktif seperti pertambangan yang berisiko tinggi menimbulkan kerusakan jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Hadirnya operasi tambang ilegal di wilayah tersebut juga tak luput dari perhatian. Kami menyebut bahwa operasi tambang ilegal tersebut bahkan menggunakan alat berat berupa ekskavator berskala besar," bebernya belum lama ini.
Hal ini dianggap menjadi indikasi kuat adanya keterlibatan pemodal kuat, bukan sekadar para penambang rakyat biasa.
Dalam situasi seperti ini, Africhal mengingatkan bahwa langkah legalisasi tanpa dibarengi dengan penertiban terlebih dahulu akan berdampak buruk. Ia menuding legalisasi tanpa penertiban justru berpotensi memberikan legitimas kepada pihak-pihak yang selama ini menjalankan praktik ilegal secara terbuka.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, kami secara resmi mengajukan lima desakan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai berikut:
Menghentikan sementara wacana legalisasi tambang dan melakukan kajian komprehensif yang menyeluruh,"cetusnya lagi.
Memimpin langsung operasi penertiban terhadap segala aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut sebagai langkah awal yang tegas.
Memastikan skema legalisasi yang diusulkan nantinya benar-benar mengikuti prosedur Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah, dan pengelolaannya dilakukan melalui koperasi warga lokal untuk memastikan manfaatnya terasa bagi masyarakat.
Kembali pada janji politik yang semula dengan memprioritaskan pembangunan di sektor-sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Membuka ruang dialog publik yang bermartabat dan transparan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebelum mengambil kebijakan strategis seperti legalisasi tambang.
Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk merespons desakan dan kritik yang disampaikan oleh YHKI tersebut.**






.jpg)



