Rp11,4 Triliun Diselamatkan, Negara Ambil Alih Jutaan Hektare Hutan- Pesan Tegas: Tak Ada Tempat Bagi Mafia SDA


Sambar.id JAKARTA, 10 April 2026 — Negara menunjukkan taringnya. Dalam langkah yang tak lagi sekadar simbolik, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp11,4 triliun ke kas negara sekaligus mengumumkan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan pada Tahap VI, Jumat (10/4), di Kejaksaan Agung.


Aksi besar ini disaksikan langsung Presiden RI, Prabowo Subianto, bersama jajaran Kabinet Merah Putih—menandai babak serius penertiban sumber daya alam yang selama ini kerap dikuasai secara ilegal.


Dalam arahannya, Presiden menegaskan capaian tersebut bukan angka biasa.


“Total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai saat ini mencapai Rp31,3 triliun,” tegasnya.


Angka itu, menurut Presiden, bukan sekadar statistik, melainkan potensi nyata untuk rakyat: membangun 34.000 sekolah, menyediakan 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hingga memberi dampak langsung bagi 2 juta warga Indonesia.


Namun di balik angka fantastis itu, Presiden juga menggarisbawahi risiko besar yang dihadapi para petugas di lapangan. Ancaman, tekanan, hingga kompleksitas wilayah menjadi bagian dari kerja panjang membongkar praktik ilegal di sektor kehutanan.


“Saya sangat menghargai pengorbanan saudara-saudara. Ini pekerjaan besar untuk menyelamatkan kekayaan negara,” ujarnya.


Rincian Uang Negara yang Diselamatkan


Dari total Rp11,42 triliun yang diserahkan hari ini, sumbernya mencerminkan spektrum pelanggaran yang luas:

Denda administratif kehutanan: Rp7,23 triliun

PNBP dari penanganan korupsi Kejaksaan (Jan–Mar 2026): Rp1,96 triliun

Setoran pajak (Jan–Apr 2026): Rp967,7 miliar

Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar

Denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun


Akumulasi ini menegaskan satu hal: kebocoran negara bukan mitos—dan kini mulai ditutup secara sistematis.


Jutaan Hektare Hutan Direbut Kembali


Tak hanya uang, negara juga merebut kembali ruang hidup yang selama ini tergerus kepentingan bisnis ilegal.

Sektor sawit: 5,88 juta hektare berhasil dikuasai kembali sejak Februari 2025

Sektor pertambangan: 10.257 hektare berhasil diamankan

Pada Tahap VI ini, sebagian kawasan strategis diserahkan kembali ke negara, antara lain:

254.780 hektare ke Kementerian Kehutanan, termasuk kawasan konservasi

Hutan produksi di Ketapang, Kalbar: 149.198 hektare

Taman Hutan Raya Lae Kombih, Aceh: 510 hektare

Kawasan konservasi Gunung Halimun Salak, Jawa Barat: 105.072 hektare

30.543 hektare dialihkan melalui mekanisme negara ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)


Langkah ini menjadi sinyal bahwa penguasaan ilegal atas hutan—baik oleh korporasi maupun jaringan mafia—tak lagi mendapat ruang.


Jaksa Agung: Negara Bisa Kehilangan Segalanya


Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, lemahnya penegakan hukum adalah pintu masuk kehancuran negara.


“Jika hukum lemah, negara kehilangan uang, aset, wibawa, bahkan kemampuan menyejahterakan rakyat,” tegasnya.


Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas dan terarah akan memulihkan kerugian negara, memperbaiki tata kelola, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.


Ia juga mengingatkan, negara tidak boleh tunduk pada mafia sumber daya alam.


“Negara tidak boleh kalah. Hutan Indonesia adalah karunia Tuhan yang harus dikelola untuk rakyat, bukan segelintir kelompok,” pungkasnya.


Total Aset Diselamatkan Capai Rp371 Triliun


Sejak dibentuk Februari 2025, Satgas PKH telah mencatat capaian luar biasa: penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai Rp371,1 triliun.


Sebuah angka yang bukan hanya mencerminkan besarnya kerugian negara di masa lalu—tetapi juga menunjukkan bahwa ketika negara benar-benar hadir, kebocoran bisa dihentikan, dan keadilan ekologis mulai ditegakkan.


Pesannya jelas: era pembiaran berakhir. Kini, negara mulai mengambil kembali apa yang selama ini dirampas. (Sb)

Lebih baru Lebih lama