Sambar.id, Bulukumba, Sulsel — Polemik pengelolaan aset desa di Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, kian memanas. Sebanyak 175 kios yang disebut sebagai aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi sorotan setelah muncul dugaan telah diperjualbelikan kepada pihak pribadi.
Isu ini semakin sensitif karena menyeret nama oknum pemerintah desa (Mandes) dan seorang oknum anggota Polri.
Baca Juga: Lahan Dikuasai Puluhan Tahun, Sertifikat Tiba-Tiba Muncul Atas Nama Orang Lain, Diduga BPN Ketapang Pelihara Mafia Tanah?
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut pengalihan kios diduga dilakukan secara permanen, bukan sekadar skema sewa. Sejumlah warga mempertanyakan status hukum kios tersebut, termasuk dasar keputusan, alur transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab.
Ironisnya, polemik ini juga beririsan dengan persoalan dana masyarakat sebesar Rp437,5 juta yang disebut-sebut terkait pembangunan dan pengelolaan kios di Pasar Kalimporo. Hingga kini, aliran dana tersebut belum menemukan titik terang, sementara dugaan keterlibatan oknum aparat mulai mencuat ke ruang publik.
Regulasi Tegas: Tidak Semua Aset Bisa Dijual
Secara regulatif, pengelolaan aset BUMDes memiliki rambu ketat. Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, terdapat perbedaan mendasar:
Aset desa yang disertakan sebagai modal
Jika kios dibangun dari Dana Desa atau APBDes dan tercatat sebagai aset desa, pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak pribadi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Jambret Kalung di Indramayu, Modusnya Pura-pura Tanya Alamat
Pemanfaatan umumnya melalui sewa atau kerja sama.
Pemindahtanganan hanya dimungkinkan melalui tukar-menukar untuk kepentingan umum dengan prosedur ketat.
Aset murni milik BUMDes
Jika aset dibeli dari laba usaha BUMDes, secara terbatas dapat dilepas untuk kepentingan bisnis.
Namun wajib melalui Musyawarah Desa, penilaian harga wajar, mekanisme transparan, serta pencatatan resmi.
Tanpa prosedur tersebut, pelepasan aset berpotensi cacat hukum.
Dugaan Aliran Dana dan Pengakuan Pemodal
Sejumlah pihak yang merasa dirugikan terus menagih kejelasan dana Rp437,5 juta yang diduga dihimpun dari masyarakat. Mereka mempertanyakan peruntukan dana, progres pembangunan kios, serta tanggung jawab pihak yang menerima dana.
Dalam perkembangan terbaru, Mariani alias Caberu mengaku sebagai pemodal awal (donatur) yang telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Dana tersebut disebut diterima oleh Abu, sementara pelaksanaan pembangunan kios diduga dijalankan oleh sosok yang dikenal dengan sapaan Paribas.
Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi
Mariani mengaku hingga kini belum menerima pengembalian dana meski telah berulang kali menagih.
“Setiap saya tagih itu uang ke Abu, Abu mengatakan ke Paribas. Paribas mengatakan ke Abu karena dia bilang tidak ada hubungannya sama saya. Sementara saya selalu dijanji-janji. Ini sudah hampir dua tahun sejak Agustus 2024 ambil itu uang. Bahkan berbunga Rp5 juta per bulan, tapi sampai sekarang seribu rupiah pun belum ada kembali,” ujarnya.
Seiring waktu, pembangunan kios dilaporkan telah rampung sebanyak 175 unit. Seluruh kios tersebut disebut telah habis terjual dengan harga kisaran Rp2.500.000 per unit, dengan Paribas diduga bertindak sebagai pihak penjual.
Baca Juga: Biro Hukum Sambar.id Dampingi Boni Anggara Menanggapi Postingan Negatif Suami Lesti Kejora
“Modal satu kios, kata Bu Mariani, hanya sekitar satu juta rupiah. Sementara dijual atau disewakan dua juta lima ratus. Kalau dikalikan 175 kios, totalnya mencapai Rp437.500.000,” ungkap sumber kepada media ini.
Munculnya angka tersebut memicu pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaan aset desa, status kepemilikan kios, serta aliran dana hasil penjualan.
Respons Pihak Terkait Masih Normatif
Upaya konfirmasi kepada Abu menunjukkan respons yang belum substantif. Dalam pesan singkat tertanggal 22 Februari 2026, ia meminta waktu untuk memberi penjelasan.
“Minta maaf ka sdra… Astaga lupaka kasian… Sementara buka ka ie… Tabe kalau dak sibuk jki… Atau sekalian balik dari tarawih ie sy tlfki… Itu yang mau sy jelaskanki… Balik tarawih bosku tabe,” tulisnya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sumedang Diduga Langgar Prosedur Penggeledahan di Desa Haurkuning
Melalui istrinya sebelumnya juga disampaikan kondisi kesehatan.
“Iye nanti bangun pak Bru dia hubki… Demamki sy istinya… Biar bangunpi sebentar dia suruhki tuk hubki,” tulisnya (20/02/2026).
Hingga kini, sosok yang disebut sebagai oknum anggota Polri berinisial MB alias Pak Ribas juga belum memberikan klarifikasi resmi, sehingga memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Potensi Pelanggaran Berlapis
Jika dugaan ini terbukti, perkara dapat bersinggungan dengan:
- Ranah aset desa diatur UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 11 Tahun 2021, Permendagri No. 1 Tahun 2016
- Ranah pidana umum diatur Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan)
- Ranah tipikor (jika ada kerugian desa) diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
- Ranah etik kepolisian (jika melibatkan anggota aktif) diatur dalam Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Desakan Audit dan Klarifikasi
Masyarakat kini mendesak:
- audit status 175 kios,
- transparansi aliran dana Rp437,5 juta,
- klarifikasi resmi pemerintah desa dan BUMDes,
- serta penjelasan terbuka dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu itikad baik seluruh pihak. Jika pengelolaan telah sesuai aturan, klarifikasi terbuka akan memulihkan kepercayaan. Namun bila ditemukan penyimpangan, penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi tuntutan yang kian menguat.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait. (*/asm)






.jpg)





