Saksi Kunci Berbalik Arah, JPU Minta Irawan Prakoso Dijerat Keterangan Palsu dalam Perkara Pertamina

Sambar.id, Jakarta — Persidangan perkara dugaan korupsi terkait Pertamina kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terbuka menilai saksi kunci, Irawan Prakoso, berpotensi menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.


Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026), menjadi panggung konfrontasi antara fakta persidangan dan bantahan saksi.


JPU, Triyana Setia Putra, menyoroti perubahan sikap Irawan yang secara tegas membantah keterangan saksi lain, termasuk Hanung dan Alfian Nasution. Dalam persidangan, Irawan menolak adanya tiga kali pertemuan yang disebut-sebut berkaitan dengan pesan dari Muhammad Riza Chalid terkait proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak.


Padahal, menurut JPU, fakta tersebut sebelumnya telah menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim—bahkan mengindikasikan adanya desakan dari Irawan untuk kepentingan pihak tertentu.


“Ia tidak hanya membantah, tetapi berpotensi menutupi kebenaran yang sudah terang dalam fakta persidangan,” tegas JPU di hadapan majelis.


Dalil Keterangan Palsu Menguat


Atas dasar itu, JPU secara resmi memohon kepada majelis hakim agar menetapkan Irawan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 291 KUHP Baru, yang mengatur ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara bagi pemberi keterangan palsu di bawah sumpah.


Langkah ini menandai eskalasi serius dalam perkara tersebut. Bukan hanya terdakwa yang berada dalam sorotan, tetapi juga saksi yang dinilai tidak konsisten—atau bahkan diduga sengaja mengaburkan fakta hukum.


Hakim Tahan Sikap, Tunggu Tahap Akhir

Menanggapi permohonan itu, majelis hakim memilih bersikap hati-hati. Penetapan status hukum terhadap Irawan belum diputuskan, dengan alasan proses pemeriksaan terhadap para terdakwa masih berlangsung.


“Permintaan JPU akan dipertimbangkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” ujar majelis dalam persidangan.


Namun, sinyal yang muncul jelas: ruang bagi saksi untuk bermain di wilayah abu-abu semakin sempit.


Efek Domino bagi Saksi Lain


Kejaksaan juga memberi peringatan keras. Konsistensi keterangan saksi lain akan terus diuji. Jika ditemukan perubahan atau kontradiksi, potensi jeratan hukum serupa bisa meluas.


Perkara ini tidak lagi sekadar menguji dugaan korupsi, tetapi juga integritas proses peradilan itu sendiri.


Di tengah sorotan publik, satu hal menjadi terang: di ruang sidang, sumpah bukan sekadar formalitas. Ia adalah garis batas antara kejujuran dan pidana. (Sb)

Lebih baru Lebih lama