SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kinerja penyidik Polresta Palu menuai sorotan tajam setelah laporan kasus penganiayaan yang menimpa seorang perempuan bernama Dinda Nur Fathanah mandek selama lebih dari satu bulan.
Kuasa hukum korban mendesak Kapolresta Palu untuk segera mengambil tindakan tegas atas lambannya proses hukum tersebut.
Penasehat Hukum korban, Jamrin Zainas, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan tindak penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Laporan tersebut resmi terdaftar di Polresta Palu sejak 17 Maret 2026 dengan nomor STPL: 304/III/2026/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Dampak Cedera Permanen
Jamrin menjelaskan bahwa akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cedera berat pada jari telunjuk tangan kiri yang menyebabkan cacat permanen. Kondisi ini mengancam mata pencaharian korban yang sehari-hari bekerja sebagai operator kantor.
"Klien kami terancam tidak bisa lagi bekerja secara maksimal karena cacat permanen yang dialaminya akibat perbuatan terlapor," ujar Jamrin kepada awak media, Selasa (21/04/2026).
Penyidikan Dinilai Jalan di Tempat
Meski laporan sudah dilayangkan sejak bulan lalu, pihak kuasa hukum menyayangkan belum adanya kemajuan signifikan dari pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu.
Jamrin mengaku telah beberapa kali berinisiatif menemui penyidik untuk menanyakan kepastian hukum, namun hasilnya nihil.
"Kami meminta ketegasan dari Bapak Kapolresta Palu agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita," tegasnya. Lambannya respons kepolisian ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak korban.
Jamrin mempertanyakan profesionalisme jajaran penyidik di tingkat bawah yang hingga kini belum menetapkan langkah konkret atas kasus yang menyebabkan cacat fisik tersebut.
"Ada apa ini ? Mengapa laporan yang sudah sebulan ini tidak kunjung diproses?" pungkas Jamrin.***
Sumber: RadarPalu.com/MS







.jpg)



