Sambar.id Jakarta — Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali tersendat. Agenda sidang yang seharusnya digelar Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda.
Penundaan terjadi bukan tanpa sebab. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyesalkan ketidakhadiran tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim, padahal agenda sidang telah ditetapkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pembela.
JPU Roy Riady menilai absennya kuasa hukum sebagai preseden buruk dalam praktik peradilan. Ia menyebut tindakan tersebut mencederai prinsip kepatuhan terhadap hukum acara sekaligus menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan fungsi pembelaan.
“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan, bukan melalui tindakan absen sepihak. Profesionalitas penegak hukum diuji dari kepatuhan terhadap hukum acara,” tegas Roy di hadapan pers.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ruang sidang bukan arena demonstrasi atau panggung protes. Perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum, menurutnya, merupakan hal wajar dalam sistem peradilan, namun harus disampaikan secara elegan dan tercatat resmi dalam proses hukum.
Di sisi lain, JPU sebenarnya telah menghadirkan terdakwa ke lokasi persidangan. Namun, berdasarkan informasi dari rumah tahanan pengadilan, Nadiem Anwar Makarim dilaporkan dalam kondisi sakit. Meski belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, JPU tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dengan meminta Majelis Hakim menunda persidangan.
Sikap tersebut, menurut JPU, menjadi bukti bahwa proses hukum tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak terdakwa.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional di sektor pendidikan. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat Chromebook dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mencederai upaya pemerataan digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Tim JPU menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, dengan memastikan setiap proses berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. (Sb)







.jpg)



