SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Tim kuasa hukum mantan Kepala Desa (Kades) Tamainusi, Ahli, dan Sekretaris Desa (Sekdes), Yuli, angkat bicara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 9,6 miliar.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dana yang bersumber dari perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut telah disalurkan dalam bentuk pembangunan fisik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Adv Dr. Irwanto Lubis, SH., MH., didampingi Adv Jamrin Zainas, SH., MH., menyatakan bahwa angka Rp 9,6 miliar yang muncul berdasarkan audit internal kejaksaan perlu diuji kelayakan kembali secara mendalam.
Menurut Irwanto, pihaknya telah melakukan kroscek langsung ke lapangan untuk memverifikasi penggunaan dana CSR dari periode 2021 hingga awal 2025.
"Kami menemukan bahwa dana CSR tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat atas permintaan warga sendiri, mulai dari Dusun 1 hingga Dusun 2," ujar Irwanto Lubis dalam keterangannya kepada awak media, Rabu, (29/4/2026) di salah satu Cafe di Kota Palu.
Rincian Pembangunan di Lapangan
Dalam pemaparannya, tim kuasa hukum merinci sejumlah proyek fisik yang diklaim dibiayai oleh dana CSR tersebut, di antaranya:
Pembangunan Fisik: Pembuatan pagar beton permanen di seluruh desa, jalan rabat beton, dan pembangunan dua unit masjid di Dusun 1 dan Dusun 2.
Fasilitas Umum: Pembebasan lahan untuk kuburan, timbunan lapangan bola, serta pembangunan Gedung Serba Guna (GSG).
Infrastruktur: Pengadaan instalasi listrik beserta tiang dan kabel di sepanjang lorong-lorong Dusun 2 dengan anggaran yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kegiatan Sosial: Bantuan untuk Karang Taruna, PAUD, serta kontribusi untuk perayaan HUT Kabupaten melalui pihak kecamatan.
Irwanto mengklaim, estimasi serapan dana di Dusun 1 mencapai lebih dari Rp 6 miliar, sementara di Dusun 2 berkisar antara Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar.
Keberatan atas Penyitaan Aset
Selain menepis dugaan korupsi, tim kuasa hukum juga melayangkan protes keras terhadap penyitaan 129 item aset milik kliennya oleh pihak kejaksaan.
Mereka menilai penyitaan tersebut bersifat "sewenang-wenang" karena mencakup harta pribadi yang sudah dimiliki klien jauh sebelum menjabat sebagai Kepala Desa.
"Klien kami (Ahli) sudah mapan secara ekonomi sebelum menjadi Kades. Rumah dan aset lainnya sudah ada sebelum ia menjabat. Kami melihat ada ketidakadilan dalam proses penyitaan yang tidak ada kaitannya dengan dana CSR yang dituduhkan," tegas Irwanto.
Akibat proses hukum ini, Irwanto menyebutkan sejumlah proyek pembangunan yang tengah berjalanseperti pembangunan pagar desa terpaksa terhenti, yang memicu protes dari warga Dusun 2 yang belum mendapatkan giliran pembangunan.
Pihak kuasa hukum yang juga dihadiri Tim Danu Lubis S.H, menyatakan siap melakukan pembuktian terbalik di persidangan untuk menggugurkan dakwaan jaksa dan meminta agar proses hukum berjalan secara objektif berdasarkan fakta lapangan. Ibra/Red.







.jpg)



