Sambar.id Ketapang – Di tengah euforia pasca-Idulfitri 1447 Hijriah, puluhan tenaga outsourcing—satpam dan pramubakti—di lingkungan Politeknik Negeri Ketapang justru masih bergulat dengan ketidakpastian. Hak normatif berupa Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima penuh, hingga kini belum juga dibayarkan secara utuh.
Fakta di lapangan menunjukkan, para pekerja hanya menerima sekitar setengah dari total THR yang menjadi hak mereka. Pembayaran parsial itu dilakukan pada H-3 Lebaran, menyisakan janji yang tak kunjung ditepati.
“Kami hanya menerima sebagian. Sisanya dijanjikan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap salah satu pekerja, meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak manajemen sebelumnya menjanjikan pelunasan THR termin kedua pada 28 Maret 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, janji tersebut belum terealisasi. Kondisi ini memantik keresahan, bahkan kekecewaan mendalam, di kalangan pekerja yang merasa haknya diabaikan.
Padahal, THR bukan sekadar bonus tahunan. Ia adalah hak normatif pekerja yang dijamin oleh hukum dan wajib dipenuhi oleh pemberi kerja tanpa pengecualian.
Regulasi Tegas: THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Kewajiban pembayaran THR diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 - Menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 - Mengatur hak pekerja atas penghasilan yang layak, termasuk kewajiban pengusaha memenuhi hak normatif seperti THR.
- Pasal 5 Permenaker 6/2016 secara eksplisit menyebutkan: THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil atau ditunda.
Sanksi Tegas:
Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan:
Denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan
Sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha
Outsourcing Bukan Alasan Mengabaikan Hak
Status sebagai tenaga outsourcing tidak menghapus kewajiban pembayaran THR. Dalam skema alih daya, tanggung jawab tetap melekat pada perusahaan penyedia jasa maupun pengguna jasa sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.
Kondisi di Politeknik Negeri Ketapang ini memunculkan pertanyaan serius: apakah terjadi kelalaian administratif, atau justru pengabaian sistematis terhadap hak pekerja?
Negara Tak Boleh Abai
Kasus ini menuntut perhatian serius dari instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pengawasan dan penegakan hukum menjadi krusial agar praktik pelanggaran hak normatif tidak terus berulang.
Bagi para satpam dan pramubakti, THR bukan sekadar angka di slip gaji. Ia adalah harapan, kebutuhan keluarga, dan simbol keadilan yang dijanjikan negara.
Kini, yang mereka tunggu bukan sekadar pembayaran—tetapi kepastian bahwa hukum masih berdiri di pihak mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Politeknik Negeri Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pembayaran sisa THR tersebut.
(Atin Mulia Agung)






.jpg)



