Tiga Tersangka Ditetapkan, Sekandal Tambang PT AKT di Kalteng Terkuak


Sambar.id Jakarta - Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).


Penetapan ini merupakan hasil penyidikan intensif setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, diperoleh dari pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses tersebut disebut dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.


Peran Para Tersangka


Tiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda dalam praktik dugaan korupsi tersebut:

1. HS — Kepala KSOP Rangga Ilung

HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara milik PT AKT dan perusahaan lain, meskipun mengetahui dokumen muatan tidak sah.

Lebih jauh, HS disebut menerima aliran dana bulanan dari pihak yang terafiliasi dengan beneficial owner PT AKT, sehingga mengabaikan kewajiban verifikasi, termasuk tidak memeriksa Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan izin berlayar.

2. BJW — Direktur PT AKT

BJW bersama tersangka ST (beneficial owner) tetap menjalankan aktivitas pertambangan batubara meskipun izin PKP2B perusahaan telah resmi dicabut sejak 2017 melalui keputusan Menteri ESDM.

Aktivitas ilegal tersebut berlangsung hingga 2025, termasuk penggunaan dokumen perusahaan lain, serta pembukaan lahan tambang di kawasan hutan produksi tanpa izin.

3. HZM — General Manager PT OOWL Indonesia

HZM diduga berperan dalam memuluskan distribusi batubara ilegal melalui manipulasi dokumen. Ia membuat Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan dokumen Certificate of Analysis (COA) yang tidak sesuai fakta, dengan mencantumkan asal-usul batubara seolah berasal dari perusahaan lain.

Dokumen inilah yang kemudian digunakan untuk memperoleh izin berlayar dan menghindari kewajiban pembayaran yang sah kepada negara.


Skema Terstruktur dan Sistematis


Kasus ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur, melibatkan sektor pertambangan, transportasi laut, hingga verifikasi administratif. Aktivitas ilegal tetap berjalan meski izin resmi telah dicabut, memperlihatkan lemahnya pengawasan serta dugaan adanya kolusi lintas sektor.


Kerugian Negara Masih Dihitung


Hingga saat ini, jumlah pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun, melihat rentang waktu pelanggaran dari 2016 hingga 2025, potensi kerugian diperkirakan signifikan.

J

eratan Hukum Berat


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)

Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor

Jo. UU No. 20 Tahun 2001

Serta pasal subsidiair lainnya yang memperkuat ancaman pidana


Alarm Keras Tata Kelola Tambang


Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi tata kelola pertambangan nasional, khususnya di daerah. Dugaan keterlibatan pejabat, korporasi, hingga pihak verifikator menunjukkan celah besar dalam sistem pengawasan.


Penegakan hukum yang tegas dan transparan kini menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan sumber daya alam tidak terus menjadi ladang korupsi berjamaah. (Sb)

Lebih baru Lebih lama