Sambar.id Jakarta — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023 memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 April 2026.
Perkara ini menyeret sejumlah nama yang dinilai berperan dalam praktik korupsi yang merugikan perekonomian negara. JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Tuntutan Berlapis: Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Terdakwa Dwi Sudarsono dituntut paling berat dengan pidana penjara 12 tahun. Selain itu, ia dikenakan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, ancaman tambahan berupa 7 tahun penjara menanti.
Sementara itu, Arief Sukmara, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Ketiganya juga dibebani denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar, dengan konsekuensi hukuman tambahan jika kewajiban finansial tersebut tidak dipenuhi.
Adapun terdakwa Indra Putra dituntut lebih ringan, yakni 6 tahun penjara. Meski demikian, ia tetap dikenai denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar, dengan ancaman tambahan 2 tahun 6 bulan penjara apabila tidak mampu melunasi.
Skema Sistemik, Kerugian Kolektif
JPU menegaskan bahwa praktik korupsi dalam perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari skema sistemik yang berdampak luas terhadap tata kelola energi nasional. Penggunaan Pasal 603 KUHP baru yang dikombinasikan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menunjukkan keseriusan penuntut dalam menjerat para pelaku.
Setiap terdakwa juga diwajibkan membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika lalai, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda mereka. Bila aset tidak mencukupi, hukuman penjara pengganti akan diberlakukan.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi cermin keras bagi tata kelola BUMN strategis di sektor energi. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan JPU atau justru memberikan putusan yang lebih ringan.
Di tengah sorotan luas terhadap praktik korupsi di sektor vital, persidangan ini bukan sekadar soal vonis, tetapi juga ujian integritas penegakan hukum dan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi dari praktik rente dan penyalahgunaan kekuasaan. (*)






.jpg)



