Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil Bongkar Peredaran Narkoboy SS Dua Orang Diamankan

Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Senin Tanggal 6 April 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik " Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,3 Gram di Wilayah Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Riau .


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di sebuah warung di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat.


"Setelah mendapat laporan dari masyarakat:


Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal, SH, MH memerintahkan langsung Kanit Reskrim IPTU Nober Mory Johanes Sinaga, SH, MH beserta tim melakukan penyelidikan terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.


Saat tim tiba di lokasi, petugas menemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di dalam warung. Keduanya kemudian diamankan dan diketahui berinisial M (45), warga Kepenghuluan Bagan Jawa, serta JAW (32), warga Kecamatan Sinaboi.


Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka M, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi satu paket besar dan satu paket kecil diduga sabu, tiga plastik klip kosong, sendok rakitan dari sedotan, uang tunai Rp225 ribu, serta satu unit telepon genggam.


Sementara dari tersangka kedua, petugas mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda CRF 150 warna putih yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.


Berdasarkan pengakuan tersangka kedua, dirinya kerap mengantar tersangka utama untuk melakukan transaksi narkoba. Sebagai imbalan, ia mengaku diberikan sabu secara gratis, isi ulang dana, hingga uang tunai.


Tersangka utama juga mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial S alias I yang kini masih dalam penyelidikan. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seorang pria berinisial S lainnya yang juga masih diburu petugas.


Selain sabu dengan berat kotor 9,3 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:


• 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 warna putih


• 2 unit handphone Realme


• Kotak rokok kaleng


• Plastik klip kosong


• Sendok rakitan


• Uang tunai Rp225 ribu


Dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.


Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolsek Bangko menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko demi menjaga keamanan ditengah tengah masyarakat, Imbuhnya.


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))

Lebih baru Lebih lama