Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Berhasil Ungkap Kasus Cabuli Anak Dibawah Umur

Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Senin Tanggal 6 April 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik " Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.


Kapolsek Kubu melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Kubu/Polres Rohil/Polda Riau, tanggal 2 April 2026.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jl. Teluk Medan Parit II, Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babussalam.


Kasus ini terungkap setelah pelapor menemukan catatan harian (diary) milik korban yang berisi dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh terlapor. Dari isi catatan tersebut, korban diduga mengalami perbuatan tidak senonoh berupa pelecehan fisik oleh pelaku.


Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung mengonfirmasi kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.


Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu untuk ditindaklanjuti.


Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban.


Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban serta hasil visum dari tenaga medis. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.


Adapun terlapor disangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Saat ini, penyidik Polsek Kubu terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.


Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber:  Humas Polres Rohil

Lebih baru Lebih lama