Zainal Arifin Daeng Boko Membeberkan Dugaan Kelalaian, Kaburnya Tahanan Disorot dari Sisi Hukum


Sambar.id BULUKUMBA — Penulis dan pengamat sosial Zainal Arifin Daeng Boko membeberkan dugaan adanya kelalaian serius di balik kaburnya tahanan kasus pencurian ternak dari sel Mapolres. Ia menilai peristiwa ini tidak hanya mencoreng wibawa institusi, tetapi juga berpotensi mengandung konsekuensi hukum bagi petugas yang bertanggung jawab di Polres Bulukumba.


“Jika benar terjadi kelalaian dalam penjagaan, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Zainal.


Secara hukum, peristiwa ini dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan perundang-undangan:


1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Pasal 426 KUHP:

“Seorang pejabat yang dengan sengaja membiarkan orang yang ditahan melarikan diri, atau membantu pelariannya, dapat dipidana.”


Pasal 427 KUHP:

“Seorang pejabat yang karena kelalaiannya menyebabkan tahanan melarikan diri, dapat dipidana kurungan atau denda.”


Pasal ini menegaskan bahwa baik unsur kesengajaan maupun kelalaian tetap memiliki konsekuensi hukum.


2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.


Pasal 14 ayat (1): Dalam melaksanakan tugas tersebut, Polri wajib menjamin keamanan, termasuk terhadap tahanan yang berada dalam pengawasan mereka.


Artinya, kaburnya tahanan dapat dinilai sebagai bentuk kegagalan dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut.


3. Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Penjagaan Tahanan


Dalam standar operasional, setiap tahanan wajib:

Dijaga secara berlapis oleh petugas piket

Digeledah secara berkala

Dipantau melalui sistem pengawasan (CCTV)

Ditempatkan di ruang yang aman dan terkunci


Jika prosedur ini tidak dijalankan, maka dapat menjadi dasar evaluasi hingga sanksi disiplin maupun pidana.


Zainal menegaskan, publik tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga langkah nyata.


“Penegakan hukum harus dimulai dari dalam. Jika ada yang lalai, proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran,” ujarnya.


Hingga saat ini, pihak Polres Bulukumba masih melakukan pencarian terhadap tahanan yang kabur serta penyelidikan internal untuk mengungkap kronologi pasti kejadian. Masyarakat pun berharap kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.(AsM77)

Lebih baru Lebih lama