Sebagai pimpinan LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan dinilai konsisten mendorong akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum. Dalam berbagai penanganan perkara, LBH Mukti Pajajaran disebut aktif mendampingi warga terkait persoalan hukum dengan mengedepankan prosedur hukum serta perlindungan hak-hak klien selama proses berjalan.
Andreas Wuisan menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh pendampingan hukum yang layak. Menurutnya, fungsi advokat bukan hanya mendampingi perkara di pengadilan, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Pendampingan hukum bukan hanya soal pembelaan di persidangan, tetapi juga memastikan hak masyarakat tetap terlindungi sesuai aturan hukum yang berlaku, ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat yang pernah berkonsultasi di LBH Mukti Pajajaran menilai lembaga tersebut cukup aktif memberikan edukasi hukum serta membantu masyarakat memahami prosedur hukum yang sedang dihadapi.
Kantor LBH Mukti Pajajaran beralamat di Jalan Halmahera No. 03, RT 05/RW 04, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67132. Kantor tersebut menjadi tempat konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Dengan aktivitas pendampingan yang terus berjalan, Andreas Wuisan bersama tim LBH Mukti Pajajaran berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pendampingan hukum serta hak-hak warga negara dalam proses peradilan di Indonesia.
Ilmiatun Nafia
Sambar.id






.jpg)



