Sambar.id, Makassar, Sulsel — Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum kian menguat. Aliansi Masyarakat Penegak Hukum secara tegas mendesak keterbukaan total atas dugaan kejanggalan kematian Muhammad Taufiq Lingga di dalam Rutan Kelas IIB Sidrap.
Peristiwa ini tidak lagi dipandang sebagai insiden biasa, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin hak hidup, transparansi, dan akuntabilitas di balik tembok pemasyarakatan.
Ketua Aliansi, Deka, menegaskan bahwa setiap kematian di dalam tahanan tidak boleh diselesaikan dengan narasi internal semata. Negara, kata dia, memikul tanggung jawab penuh atas keselamatan setiap warga binaan.
“Ketika seseorang berada dalam rutan, maka hak hidup dan keselamatannya berada di tangan negara. Setiap kematian wajib diusut secara terbuka, ilmiah, dan independen. Jika tidak, maka kecurigaan publik adalah konsekuensi yang tak terhindarkan,” tegas Deka. Rabu 20 Mei 2026
Sorotan utama Aliansi tertuju pada rekaman CCTV yang hingga kini belum dibuka secara transparan. Padahal, rekaman tersebut merupakan bukti kunci untuk mengurai fakta—apakah terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau dugaan tindak kekerasan.
“kami tidak butuh pembelaan sepihak. Publik butuh fakta. Jika tidak ada yang disembunyikan, maka buka seluruh rekaman—koridor, sel, hingga aktivitas petugas sebelum kejadian,” lanjutnya.
Aliansi memperingatkan, ketertutupan hanya akan merusak marwah institusi dan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban konstitusional.
Desakan ini diperkuat oleh berbagai regulasi nasional yang menegaskan tanggung jawab negara:
- UUD 1945 Pasal 28A & 28D ayat (1) - Menjamin hak hidup serta kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
- UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan - Negara bertanggung jawab atas keselamatan dan perlakuan manusiawi bagi warga binaan.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia - Hak hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk bagi tahanan.
- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) - Menegaskan prinsip due process of law dan kewajiban penyelidikan yang transparan.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Informasi terkait kepentingan publik, termasuk penegakan hukum, wajib dibuka.
- UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) - Rekaman CCTV adalah alat bukti elektronik sah yang tidak boleh dirusak atau disembunyikan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Standar Pengamanan Rutan/Lapas - Mengatur kewajiban pengawasan, pencatatan, dan sistem keamanan demi keselamatan tahanan.
Penguatan KUHP Nasional: Tidak Ada Ruang Impunitas
Berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional semakin mempertegas bahwa setiap kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam kasus seperti ini dapat berujung pidana
- Asas Legalitas Modern (Pasal 2) - Hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi rujukan, memperkuat legitimasi tuntutan keadilan publik.
- Tindak Pidana karena Kelalaian yang Menyebabkan Kematian - Jika terdapat unsur kelalaian petugas, maka dapat dijerat pidana.
- Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat -Aparat yang menyalahgunakan kewenangan hingga membahayakan nyawa dapat dipidana.
- Perintangan Proses Hukum (Obstruction of Justice) - Menghalangi penyelidikan atau menyembunyikan barang bukti seperti CCTV merupakan tindak pidana.
- Pemalsuan atau Manipulasi Keterangan - Rekayasa kronologi atau laporan dapat dijerat pidana.
Selain itu, ketentuan klasik dalam KUHP lama juga tetap relevan:
- Pasal 221 KUHP — Menghalangi proses hukum
- Pasal 233 KUHP — Menghancurkan atau merusak barang bukti
“KUHP Nasional sudah sangat jelas. Tidak ada ruang bagi aparat untuk bermain-main dengan nyawa manusia. Jika ada yang ditutup-tutupi, itu kejahatan—bukan sekadar pelanggaran disiplin,” tegas Deka.
Sebagai bentuk keseriusan, Aliansi memastikan akan menggelar aksi besar di depan Polda Sulawesi Selatan. Aksi ini akan melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil sebagai tekanan moral agar aparat bertindak profesional, transparan, dan bebas intervensi.
Mendesak pembentukan tim investigasi khusus oleh Polda Sulsel.
- Membuka seluruh rekaman CCTV secara utuh kepada publik dan keluarga korban.
- Memeriksa seluruh petugas yang berjaga saat kejadian.
- Melibatkan pihak independen dalam investigasi.
- Melakukan evaluasi total sistem keamanan Rutan Sidrap.
- Mendesak Kemenkumham dan Kanwil turun langsung melakukan audit.
“Jika Hukum Diam, Rakyat Akan Bicara”
Bagi Aliansi, kasus ini bukan sekadar tentang satu korban, melainkan tentang masa depan kepercayaan publik terhadap hukum. Jika kematian dalam tahanan dibiarkan gelap, maka yang terkubur bukan hanya kebenaran—tetapi juga legitimasi negara.
“Kami tidak ingin ada lagi keadilan yang dikubur bersama diamnya institusi. Negara harus hadir. Hukum harus berdiri tegak. Kebenaran harus dibuka seterang-terangnya,” ujar Deka.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pihak kebal hukum jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran.
“Jika keadilan tidak ditegakkan, maka suara rakyat akan menggema di jalanan. Karena hukum bukan alat kekuasaan—melainkan benteng terakhir rakyat.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas IIB Sidrap, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, maupun aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pembukaan CCTV dan proses investigasi yang didesak oleh Aliansi. (Al)







.jpg)



