Sambar.id Kabupaten Cirebon - Camat Kedawung,Sri Darmanto mengapresiasi masyarakat Desa Sutawinangun,Kecamatan Kedawung,Kabupaten Cirebon, terkait aksi.Demonstrasi atau audensi kemarin Rabu 6/05/2026.
Tentunya Masyarakat di berikan ruang oleh konstitusi untuk mengawal suatu pembangunan yang ada di desanya.
Adanya fungsi kontrol sosial,dari masyarakat di harapkan bisa untuk mengawasi suatu proyek pembangunan berjalan sesuai dengan (on track) sesuai jalur atau berjalan sesuai rencana,"Ujar Sri Darmato saat di hubungi melalui Watsapp Kamis 7/05/2026.
Hal mengenai,Dana Desa(DD).Anggaran Dana Desa(ADD).PAD Desa itu harusnya di putuskan melalui proses atau tahapan,musyawarah dusun(Musdus) lalu di lakukanya Musyawarah desa(Musdes) bersama masyarakat dan lembaga Desa,Badan Permusyawaratan Desa(BPD),Tokoh Masyrakat(Tomas),Tokoh Agama(Toga) Tokoh Pemuda dan Rukun warga( Rt) Rukun tetanga(Rt) serta Pemdes hasil dari Musdus,Musdes tersebut di tuangkan dalam APBDes(Angaran Pendaptan dan belanja desa),"Jelasnya.
Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang di tetapkan oleh perantuaran desa(Perdes),mencakup pendapatan dan belanja, dan pembiayan selama satu tahun anggaran, APBDes adalah dokumen resmi yang menjamin kelayakan rencana kegiatan dan pengunaan dana desa tersebut terserap dengan baik.
Sementara kami,dari kecamatan hanya melakukan evaluasi pelaksanaan dari APBDes melalui.Monev saja,"Kata Camat Kedawung.
Mantan Pejabat Inspektorat Kabupaten Cirebon Sri Darmato mengatakan, terkait di temukan nya dugaan pelanggaran atau penyimpangan pelaksanan Angaran Dana Desa (ADD) Dana Desa(DD) serta PAD Desa itu kewenagan nya.Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimana di lakukan pemeriksaan secara reguler,"Pungkasnya.(Juli)







.jpg)



