FGD Bontobahari, Menjaga Warisan, Menguatkan Ekonomi, Industri Kapal Tradisional Butuh Keberpihakan Nyata


Sambar.id, Bulukumba —
Pemerintah kecamatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang tak sekadar menjadi forum seremonial, tetapi panggung serius membedah denyut hidup industri kapal tradisional—sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir di Kabupaten Bulukumba.


Bertempat di Kantor Camat, Kamis (30/04/2026), forum ini mempertemukan pemangku kepentingan: pemerintah, pengrajin, hingga tokoh masyarakat. Di tengah arus modernisasi dan tekanan pasar global, satu hal mengemuka—industri kapal tradisional bukan sekadar warisan budaya, melainkan fondasi ekonomi yang nyata.


Camat Bontobahari, Andi Arfhan Syukri, menegaskan posisi strategis sektor ini.


“Ini bukan hanya kebanggaan daerah, tapi juga sumber penghidupan masyarakat. Tanpa keberpihakan kebijakan, kita berisiko kehilangan keduanya,” tegasnya.


Antara Tradisi dan Tekanan Zaman


Diskusi berkembang tajam. Para peserta menyoroti sejumlah persoalan klasik namun krusial: keterbatasan akses modal, minimnya pelatihan berbasis teknologi, hingga lemahnya strategi pemasaran. Padahal, produk kapal tradisional Bulukumba telah lama menembus pasar nasional bahkan internasional.


Ironisnya, di tengah reputasi global tersebut, pelaku usaha lokal masih berjuang dengan persoalan dasar—pembiayaan dan keberlanjutan bahan baku.


Regulasi Ada, Tapi Belum Tajam di Lapangan


Secara normatif, industri ini sebenarnya memiliki payung hukum yang cukup kuat, namun implementasinya kerap tersendat. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Menegaskan kewajiban pemerintah dalam mendorong penguatan industri nasional, termasuk industri kecil dan menengah berbasis kearifan lokal.

UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM

Mengatur perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui akses pembiayaan, pelatihan, serta kemitraan.

UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Menempatkan warisan budaya, termasuk teknologi pembuatan kapal tradisional, sebagai aset strategis yang wajib dilestarikan dan dikembangkan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Menjadi rambu penting agar aktivitas industri tetap berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem pesisir.

Perpres No. 98 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional

Mendorong lahirnya wirausaha tangguh berbasis potensi lokal, termasuk sektor industri tradisional.


Namun, realitas di lapangan menunjukkan jurang antara regulasi dan implementasi. Dukungan konkret—mulai dari akses kredit lunak, pelatihan teknis modern, hingga promosi berbasis digital—masih belum terintegrasi secara sistematis.


Rekomendasi: Dari Forum ke Kebijakan Nyata


FGD ini menghasilkan sejumlah gagasan strategis:

  • Penguatan akses permodalan berbasis koperasi dan perbankan daerah
  • Pelatihan teknologi produksi tanpa menghilangkan nilai tradisional
  • Promosi terpadu melalui platform digital dan event nasional
  • Perlindungan bahan baku melalui kebijakan lingkungan yang berkelanjutan


Lebih dari itu, forum ini mengirim pesan tegas: keberlangsungan industri kapal tradisional tidak bisa diserahkan pada mekanisme pasar semata.


FGD di Bontobahari menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak selalu soal hal baru—kadang justru tentang menjaga yang lama agar tetap hidup dan relevan.


Jika pemerintah serius, industri kapal tradisional Bulukumba bukan hanya akan bertahan, tetapi bisa menjadi kekuatan ekonomi maritim yang berdaya saing global—tanpa kehilangan jati dirinya.


Bulukumba — bukan slogan, tapi tanggung jawab bersama.

Lebih baru Lebih lama