Sambar.id//Makassar — Lambannya penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang warga di wilayah hukum Polres Jeneponto memicu reaksi keras. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan perkara tersebut tanpa ada diskriminasi hukum.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang menyangkut hak korban dan akuntabilitas aparat, terutama di wilayah Sulawesi Selatan.
Kronologi Kejadian Tragis
Insiden ini menimpa seorang warga bernama H. Patta Lolo. Korban mengembuskan napas terakhir setelah ditabrak oleh mobil pickup Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi DD 8937 GD.
Peristiwa maut tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, di Lingkungan Sarroanging, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea. Saat itu, korban dilaporkan baru saja pulang dari masjid usai melaksanakan ibadah.
Laporan Mengendap di Meja Polisi?
Pihak keluarga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Jeneponto pada 31 Maret 2026 dengan nomor laporan:
LP/B/222/III/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN
Namun, memasuki awal Mei 2026, keluarga korban mengeluhkan minimnya informasi dan kejelasan progres dari pihak penyidik. Hal inilah yang mendasari LKBHMI untuk turun tangan.
"Perkara yang telah dilaporkan secara resmi tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban profesional dan konstitusional untuk bekerja cepat, transparan, dan akuntabel," ujar Alif Fajar dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Ultimatum 7x24 Jam
LKBHMI menilai lambannya respons kepolisian dapat mencederai asas keadilan dan kepastian hukum. Sebagai bentuk keseriusan, mereka melayangkan ultimatum kepada Satlantas Polres Jeneponto dengan tiga poin tuntutan utama:
1. Kejelasan Progres: Segera memberikan informasi mendetail terkait perkembangan penyidikan.
2. Langkah Hukum Terukur: Menetapkan status hukum yang transparan terhadap pihak-pihak terkait.
3. Keterbukaan Informasi: Menyampaikan setiap perkembangan kasus secara berkala kepada pihak keluarga.
LKBHMI memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam. Jika dalam waktu sepekan tidak ada perkembangan signifikan, mereka mengancam akan membawa massa yang lebih besar.
"Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada perkembangan, kami pastikan akan menggelar aksi unjuk rasa masif di Polres Jeneponto dan Polda Sulawesi Selatan," tegas Alif.
"Keadilan yang Tertunda adalah Pengingkaran"
Menutup pernyataannya, Alif menekankan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan rakyat kecil.
"Keadilan yang tertunda bukan sekadar kelalaian—ia adalah pengingkaran terhadap hak warga negara. Jika hukum tidak bergerak cepat, maka kontrol publik akan bergerak lebih keras," pungkasnya. (*)
Red.






.jpg)



